DENPASAR – Man Chun Kwok datang dari Hongkong ke Bali bukan untuk berlibur. Pemuda 19 tahun itu membawa barang haram narkoba sebanyak 4 kilogram.
Barang terlarang itu dibawa dari Kamboja ke Bali dengan modus kemasan kado. Namun, kado itu tak sampai tujuan. Yang ada, Kwok mulai diadili dan terancam hukuman mati.
Ini menyusul dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang memasang tiga pasal sekaligus.
Dalam dakwaan pertama, jaksa Sulasmi memasang Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika karena telah membawa narkoba beratnya melebihi 5 gram.
Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU yang sama.
Di mana terdakwa telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu melebihi 5 gram.
Sedangkan dakwaan ketiga, terdakwa didakwa Pasal 112 ayat (2) UU yang sama karena menyimpan, mengausai atau menyediakan Narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.
“Terdakwa mendapat sabu-sabu dari seseorang di Kamboja atas suruhan orang yang tak dikenalnya di Hongkong.
Terdakwa diberikan koper ungu berisi empat paket sabu tersebut pada 6 Desember 2019 di Kamboja,” ungkap JPU Sulasmi di depan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day.
Terdakwa menerima paket sabu ke Bali karena membutuhkan uang untuk melunasi utang terdakwa. Terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar HKD 10.000 atau 10 ribu dollar Hongkong.
Terdakwa baru menerima HKD 3.000 untuk biaya perjalanan ke Bali. Sisanya HKD 7.000 akan diberikan setelah tugas terdakwa berhasil.
Namun, tugas itu tidak pernah berhasil lantaran terdakwa keburu ditangkap polisi. Aksi digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai
pada 12 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
Saat itu terdakwa turun dari pesawat Malindo Air OD 177 rute Kuala Lumpur – Denpasar. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.