NEGARA– Eko Purnomo, 27, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali ditangkap polisi.
Tak hanya ditangkap, jambret kambuhan ini juga terpaksa ditembak kakinya dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak dibekuk.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (20/3) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban penjambretan di Jalan Denpasar – Gilimanuk pada 10 Desember lalu.
Saat itu, korban Fransiska Ni Luh Sri Malayanti, 31, yang mengendarai sepeda motor dipepet tersangka yang saat itu berboncengan dengan Andi (tersangka lain dan sudah tertangkap polisi lebih dulu).
Usai dipepet, dompet berisi handphone yang diletakkan di dasbor motor korban diambil tersangka.
“Setelah mengambil dompet tersangka langsung lari ke arah Gilimanuk,” terang Adi Wibawa di Mapolres Jembrana.
Selain itu, penangkapan Eko juga diakui kapolres berdasarkan keterangan saat mengintrograsi tersangka Andi yang sudah ditangkap lebih dulu.
Mendapat sumber informasi dari tersangka Andi, Kepala Unit I Satreskrim Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana diperintahkan melakukan penangkapan tersangka pada 11 Maret 2020 lalu.
“Pada saat melakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.
Ditambahkan, Tersangka Eko merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Gianyar pada tahun 2018.
Tersangka divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan keluar dari penjara pada bulan Agustus 2019.
Sementara tersangka Andi yang ditangkap lebih dulu juga residivis kasus yang sama. “Saya kenal sama Andi waktu dipenjara,” ujar tersangka.
Sedangkan dari pengakuan tersangka Eko, aksi penjambretan yang dilakukan bersama Andi dilakukan saat dirinya akan ke Ketapang, Banyuwangi untuk membayar sewa motor.
Saat perjalanan, karena melihat ada korban langsung melakukan penjambretan. Uang hasil jambret digunakan untuk membayar uang sewa motor dan kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, akibat perbuatannya, pria yang bekerja di gudang rongsokan tersebut, dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.