32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:54 PM WIB

Sepekan ada 11 Kasus Cerai di Gianyar, Mungkinkah Dampak Corona?

GIANYAR – Kasus atau perkara perceraian di Kabupaten Gianyar  sangat tinggi.

 

Terlebih saat terjadi wabah corona, hanya dalam sepekan (16-27 Maret 2020), tercatat ada 11 gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

 

Belasan surat gugatan itu diterima PN Gianyar melalui aplikasi e-court.

 

Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo membenarkan dengan adanya belasan gugatan cerai yang masuk ke PN Gianyar.

 

Menurutnya, meski sedang dilanda wabah penularan virus Covid 19, namun hal itu tak menghalangi masyarakat untuk tetap menyampaikan gugatan

 

“Meski ada wabah Covid, niat masyarakat untuk menyampaikan perkara tetap dapat tersalurkan. “Mengingat bahaya penyebaran penularan covid 19 yang luar biasa, tetapi hal tersebut tidak menghalangi atau menunda niat masyarakat untuk berperkara,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, gugatan cerai yang dilayangkan ke pengadilan dalam sepekan ini terdiri dari beragam persoalan rumah tangga. Gugatan akan ditindaklanjuti oleh pengadilan. Berkas gugatan pun segera diproses.

 

Selain cerai, juga terdapat 4 permohonan masuk ke PN selama sepekan ini. “Ada 4 perkara permohonan.

 

Yang terdiri dari permohonan izin kawin, permohonan angkat anak dan permohonan ganti nama,” bebernya.

 

Wawan menambahkan, Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Astuti Widja mengeluarkan edaran pada Jumat (27/3).

 

Isinya tentang pelaksanaan tugas di tengah masa pencegahan Covid 19. Ada 14 poin dalam edaran itu. Secara umum, isi dari belasan poin edaran KPN itu yakni tentang tata kerja aparatur pengadilan.

 

Mulai kerja hakim hingga panitera. Poin 11 menyebutkan jika jam pelayanan dari pukul 09.00-13.00.

 

Selain itu, kata Wawan, mengingat pengadilan tetap buka memberikan pelayanan, maka gedung PN rutin disemprot disinfektan.

 

Penyemprotan di tiap ruangan, terutama ruang sidang itu untuk mencegah tertularnya wabah. “Untuk memberi rasa aman dan steril dari penularan,” pungkasnya.

GIANYAR – Kasus atau perkara perceraian di Kabupaten Gianyar  sangat tinggi.

 

Terlebih saat terjadi wabah corona, hanya dalam sepekan (16-27 Maret 2020), tercatat ada 11 gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

 

Belasan surat gugatan itu diterima PN Gianyar melalui aplikasi e-court.

 

Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo membenarkan dengan adanya belasan gugatan cerai yang masuk ke PN Gianyar.

 

Menurutnya, meski sedang dilanda wabah penularan virus Covid 19, namun hal itu tak menghalangi masyarakat untuk tetap menyampaikan gugatan

 

“Meski ada wabah Covid, niat masyarakat untuk menyampaikan perkara tetap dapat tersalurkan. “Mengingat bahaya penyebaran penularan covid 19 yang luar biasa, tetapi hal tersebut tidak menghalangi atau menunda niat masyarakat untuk berperkara,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, gugatan cerai yang dilayangkan ke pengadilan dalam sepekan ini terdiri dari beragam persoalan rumah tangga. Gugatan akan ditindaklanjuti oleh pengadilan. Berkas gugatan pun segera diproses.

 

Selain cerai, juga terdapat 4 permohonan masuk ke PN selama sepekan ini. “Ada 4 perkara permohonan.

 

Yang terdiri dari permohonan izin kawin, permohonan angkat anak dan permohonan ganti nama,” bebernya.

 

Wawan menambahkan, Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Astuti Widja mengeluarkan edaran pada Jumat (27/3).

 

Isinya tentang pelaksanaan tugas di tengah masa pencegahan Covid 19. Ada 14 poin dalam edaran itu. Secara umum, isi dari belasan poin edaran KPN itu yakni tentang tata kerja aparatur pengadilan.

 

Mulai kerja hakim hingga panitera. Poin 11 menyebutkan jika jam pelayanan dari pukul 09.00-13.00.

 

Selain itu, kata Wawan, mengingat pengadilan tetap buka memberikan pelayanan, maka gedung PN rutin disemprot disinfektan.

 

Penyemprotan di tiap ruangan, terutama ruang sidang itu untuk mencegah tertularnya wabah. “Untuk memberi rasa aman dan steril dari penularan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/