33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:10 PM WIB

Bali Putuskan Unas 2020 Batal, Ini Syarat Kelulusan Siswa Versi Disdik

DENPASAR –   Di tengah pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan membatalkan ujian nasional (Unas) untuk mencegah terjadinya kerumuman.

Pembatalan itu diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No: 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid)

dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali No: 51/Satgas Covid – 19/ III/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan

Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali kepada seluruh Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bali.  

Dalam surat tersebut disebutkan, pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Dengan dibatalkannya Unas Tahun 2020 maka keikutsertaan Unas tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Untuk kelulusan siswa dapat menggunakan nilai ujian sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Boy Jayawibawa mengatakan,

bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasar nilai lima semester terakhir.

Nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan  kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasar nilai rapor,

praktik kerja lapangan, portofolio/penugasan dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Sedangkan, kelulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan berdasar nilai rapor dan portofolio/penugasan. Nilai semester genap tahun terakhir sesuai jenjang dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Ulangan Akhir Semester untuk kenaikan kelas dilaksanakan ulangan akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio

nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ulangan akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

Untuk anggaran yang sudah disiapkan untuk Unas sampai saat ini belum dibicarakan statusnya. Tapi, rencananya akan dialihkan penekanan prioritas lebih kepada perlindungan kesehatan guru dan siswa. 

“Jika tidak jadi Unas, tentu selanjutnya akan  ada penyesuaian atas anggaran yang telah dialokasikan,”  tegasnya. 

DENPASAR –   Di tengah pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan membatalkan ujian nasional (Unas) untuk mencegah terjadinya kerumuman.

Pembatalan itu diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No: 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid)

dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali No: 51/Satgas Covid – 19/ III/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan

Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali kepada seluruh Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bali.  

Dalam surat tersebut disebutkan, pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Dengan dibatalkannya Unas Tahun 2020 maka keikutsertaan Unas tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Untuk kelulusan siswa dapat menggunakan nilai ujian sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Boy Jayawibawa mengatakan,

bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasar nilai lima semester terakhir.

Nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan  kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasar nilai rapor,

praktik kerja lapangan, portofolio/penugasan dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Sedangkan, kelulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan berdasar nilai rapor dan portofolio/penugasan. Nilai semester genap tahun terakhir sesuai jenjang dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Ulangan Akhir Semester untuk kenaikan kelas dilaksanakan ulangan akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio

nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ulangan akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

Untuk anggaran yang sudah disiapkan untuk Unas sampai saat ini belum dibicarakan statusnya. Tapi, rencananya akan dialihkan penekanan prioritas lebih kepada perlindungan kesehatan guru dan siswa. 

“Jika tidak jadi Unas, tentu selanjutnya akan  ada penyesuaian atas anggaran yang telah dialokasikan,”  tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/