25.6 C
Jakarta
19 September 2024, 8:19 AM WIB

Hari Ini PN Denpasar Uji Coba Sidang Pidana Jarak Jauh

DENPASAR – Setelah menunda sidang sepekan lebih, persidangan di PN Denpasar khususnya sidang perkara pidana akan dimulai kembali.

Namun, sidang kali ini tidak dilakukan dengan bertatap muka langsung anatar hakim, jaksa, dan terdakwa. Sidang akan dilakukan dalam bentuk jaringan (daring) atau online.

Sidang jarak jauh ini untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 atau virus corona.

Secara regulasi, sidang online berdasar kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi pada 27 Maret.

Surat edaran (SE) Nomor 1/2020 tanggal 17 Maret 2020 tersebut menyatakan, persidangan di PN Denpasar ditiadakan selama dua pekan, mulai Rabu (18/3) hingga Selasa (31/3).

Dalam surat tersebut diminta persidangan perkara pidana digelar secara jarak jauh. “Akan dimulai simulasi sidang online sekalian mengetes alatnya.

Kalau semua berjalan lancar, Selasa akan kami mulai diterapkan,” terang Kasi Intel Kejari Denpasar, IGN Agung Ary Kesuma dikonfirmasi kemarin.

Hakim yang bertugas akan tetap berada di pengadilan. Begitu juga jaksa akan tetap berada di kantornya.

Sedangkan para tahanan berada di dalam lapas. Namun, sidang ini hanya digelar untuk perkara yang masa penahanan terdakwa akan habis.

“Tidak semua sidang jarak jauh. Hanya perkara yang masa penahanannya akan habis,” tegasnya. Ditanya tentang peranti yang akan dipakai, Ary menyebut sudah menyiapkan semuanya.

Peralatan sudah dipasang kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar di Lapas Kerobokan.  

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Eka Widanta menyatakan semua peranti sudah disiapkan. “Alatnya seperti orang saat teleconference atau video call. Kami pakai layar televisi disambungkan ke aplikasi,” jelas Eka.

“Besok akan kami coba. Kalau berhasil, Selasa langsung kami sidang jarak jauh,” tegas jaksa asal Gianyar, itu.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar Sobandi mengatakan sesuai arahan MA pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Pihak Kejati Bali dan Kejari Denpasar sudah menyatakan kesiapannya. Senin akan dilakukan uji coba. Jika tak ada kendala, Selasa bisa dilaksanakan,” tutur Sobandi.

PN Denpasar telah mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah merebaknya Covid-19. Di antaranya dengan menyediakan

handsanitizer atau penyanitasi tangan di seluruh sudut ruangan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

DENPASAR – Setelah menunda sidang sepekan lebih, persidangan di PN Denpasar khususnya sidang perkara pidana akan dimulai kembali.

Namun, sidang kali ini tidak dilakukan dengan bertatap muka langsung anatar hakim, jaksa, dan terdakwa. Sidang akan dilakukan dalam bentuk jaringan (daring) atau online.

Sidang jarak jauh ini untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 atau virus corona.

Secara regulasi, sidang online berdasar kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi pada 27 Maret.

Surat edaran (SE) Nomor 1/2020 tanggal 17 Maret 2020 tersebut menyatakan, persidangan di PN Denpasar ditiadakan selama dua pekan, mulai Rabu (18/3) hingga Selasa (31/3).

Dalam surat tersebut diminta persidangan perkara pidana digelar secara jarak jauh. “Akan dimulai simulasi sidang online sekalian mengetes alatnya.

Kalau semua berjalan lancar, Selasa akan kami mulai diterapkan,” terang Kasi Intel Kejari Denpasar, IGN Agung Ary Kesuma dikonfirmasi kemarin.

Hakim yang bertugas akan tetap berada di pengadilan. Begitu juga jaksa akan tetap berada di kantornya.

Sedangkan para tahanan berada di dalam lapas. Namun, sidang ini hanya digelar untuk perkara yang masa penahanan terdakwa akan habis.

“Tidak semua sidang jarak jauh. Hanya perkara yang masa penahanannya akan habis,” tegasnya. Ditanya tentang peranti yang akan dipakai, Ary menyebut sudah menyiapkan semuanya.

Peralatan sudah dipasang kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar di Lapas Kerobokan.  

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Eka Widanta menyatakan semua peranti sudah disiapkan. “Alatnya seperti orang saat teleconference atau video call. Kami pakai layar televisi disambungkan ke aplikasi,” jelas Eka.

“Besok akan kami coba. Kalau berhasil, Selasa langsung kami sidang jarak jauh,” tegas jaksa asal Gianyar, itu.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar Sobandi mengatakan sesuai arahan MA pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

“Pihak Kejati Bali dan Kejari Denpasar sudah menyatakan kesiapannya. Senin akan dilakukan uji coba. Jika tak ada kendala, Selasa bisa dilaksanakan,” tutur Sobandi.

PN Denpasar telah mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah merebaknya Covid-19. Di antaranya dengan menyediakan

handsanitizer atau penyanitasi tangan di seluruh sudut ruangan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/