DENPASAR – Upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid 19, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil kebijakan pembatasan kunjungan ke Bali yang berlaku mulai Senin (30/3).
Artinya, mereka yang hendak berkunjung ke Bali tanpa memiliki kepentingan yang sangat mendesak akan dilarang masuk.
“Pak Gubernur hari ini bersurat ke Menteri Perhubungan RI untuk kerjasama pembatasan kunjungan ke Bali. Bukan penutupan ya,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin (30/3).
Pembatasan kunjungan sesuai surat Gubernur Bali Nomor : 551/2500/Dishub tertanggal 29 Maret 2020 tentang Penguatan Pengawasan Pelabuhan Akses Provnsi Bali, imbuh Dewa Indra, tak berlaku bagi mereka yang membawa logistik, sarana kesehatan, kaitan dengan penangangan Covid 19 dan urusan pribadi yang amat penting.
“Mereka diizinkan ke Bali. Diluar itu nggak perlu ke Bali. Pembatasan kunjungan mulai hari ini dengan harapan kunjungan mengecil ke Bali,” terangnya.
Apa benar skema pembatasan kunjungan ini dilakukan dengan mereka yang punya KTP Bali bisa masuk? “Tidak ada skema dengan KTP. Jangan dikaitkan dengan itu, suku dan lainnya,” singkatnya.