MANGUPURA – Sejak Senin (30/3) kemarin semua obyek wisata di Kabupaten Badung telah ditutup. Hal ini merupakan bagian dari paya pemutusan mata rangai penyebaran Covid-19.
Obyek wisata yang ditutup mencakup obyek wisata pantai hingga desa wisata. “Itu untuk semua kawasan pariwisata. Mulai dari pantai
hingga kawasan wisata desa yang ada di seluruh Badung,” terang Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (31/).
Dijelaskannya bahwa penutupan tempat wisata ini berdasar surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur pada 16 Maret lalu hingga 31 Maret.
Meski dalam surat edaran dihimbau hanya sampai 31 Maret, namun penutupan masih tetap dilakukan.
Hal ini dilakukan sambil menunggu perpanjangan surat edaran dari Gubernur Bali yang menghimbau agar penutupan pariwisata diberlakukan hingga 29 Mei 2020 mendatang.
“Surat edaran perpanjangan sampai 29 Mei sedang dibuat. Kami mengikuti aturan pusat. Kami juga mengikuti aturan gubernur. Kalau surat edarannya keluar akan segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Untuk mensosialisasikan penutupan sejumalh obyek wisata ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak terkait.
“Sosialisasinya, yang pasti kami sudah menghimbau kepada camat, lurah desa dinas dan adat agar sebelum melakukan penutupan,
supaya disosialisasikan dulu termasuk dibuatkan surat edarannya. Sehingga tidak berbenturan dengan masyarakat,” terang Suryanegara.
Selain itu, aparat terkait juga turun langsung ke sejumlah obyek wisata untuk menghimbau para pelancong agar tidak lagi berkunjung ke obyek wisata.
“Termasuk turun langsung ke obyek wisatawa dengan turis menggunakan pengeras sura. Tapi ini semua sifatnya masih himbauan,” tandasnya.