25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:34 AM WIB

Redam Covid – 19 Kian Meluas di Bali, Ini Instruksi Penting Pak Gub

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan instruksi untuk menangani penyebaran Covid – 19 di Bali.

Instruksi ini dikeluarkan mengingat penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas sehingga harus diwaspadai masyarakat Bali.

Salah satu antisipasinya melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia.

Dalam instruksinya, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali.

Instruksi ini disampaikan kepada para Bupati/Walikota se-Bali; Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII;

Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang, dan Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII. 

Instruksi Gubernur Bali berisi memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah dan bekerja di rumah.

Selain itu, penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. 

Untuk kegiatan bisnis atau swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung. “Beribadah di rumah,” ujar Koster.

Untuk memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dilakukan dengan menutup operasional obyek wisata; menutup operasional hiburan malam;

meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Untuk memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah.

“Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” tegasnya.

Untuk memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke Bali dengan ketentuan juga diperketat.

Yakni perjalanan ke luar dan atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” sambungnya.

Koster juga memerintahkan Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan atau penumpang sesuai protokol pintu masuk. 

Sedangkan untuk Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif.

“Memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan Instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab,” terangnya.

Untuk warga Bali yang tinggal di luar Bali, Koster mengimbau selama masih ada Pandemi COVID-19 agar tidak pulang ke Bali.  

“Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan Kita bersama,” sebutnya 

Koster juga mohon agar selalu mengikuti arahan Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin.  

“Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Pandemi ini segera berakhir,” tutupnya.

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan instruksi untuk menangani penyebaran Covid – 19 di Bali.

Instruksi ini dikeluarkan mengingat penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas sehingga harus diwaspadai masyarakat Bali.

Salah satu antisipasinya melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia.

Dalam instruksinya, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali.

Instruksi ini disampaikan kepada para Bupati/Walikota se-Bali; Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali; Majelis Desa Adat se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII;

Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang, dan Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII. 

Instruksi Gubernur Bali berisi memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah dan bekerja di rumah.

Selain itu, penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. 

Untuk kegiatan bisnis atau swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung. “Beribadah di rumah,” ujar Koster.

Untuk memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dilakukan dengan menutup operasional obyek wisata; menutup operasional hiburan malam;

meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Untuk memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah.

“Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” tegasnya.

Untuk memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke Bali dengan ketentuan juga diperketat.

Yakni perjalanan ke luar dan atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” sambungnya.

Koster juga memerintahkan Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan atau penumpang sesuai protokol pintu masuk. 

Sedangkan untuk Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif.

“Memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan Instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab,” terangnya.

Untuk warga Bali yang tinggal di luar Bali, Koster mengimbau selama masih ada Pandemi COVID-19 agar tidak pulang ke Bali.  

“Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan Kita bersama,” sebutnya 

Koster juga mohon agar selalu mengikuti arahan Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin.  

“Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Pandemi ini segera berakhir,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/