DENPASAR – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, Polresta Denpasar akan membubarkan setiap ada kerumunan massa yang ada di wilayah hukumnya.
Seperti di tempat-tempat umum hingga di tempat nongkrong anak muda seperti di cafe. “Ya, (termasuk cafe dan warung),
kami langsung bubarkan jika ditemukan ada yang berkumpul dalam jumlah banyak,” kata Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra, Senin (6/4).
Dijelaskannya, siang hingga jam malam, anggotanya terus melakukan patroli keliling. Mengamati kondisi di tempat umum dan sejumlah tempat yang berpotensi adanya kerumunan massa.
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, sejauh ini masyarakat yang ada di wilayah hukumnya terbilang masih patuh.
Belum ditemukan ada tempat nongkrong yang masih buka hingga jam malam dan menimbulkan kerumunan banyak orang.
“Sejauh ini di wilayah Polresta Denpasar masih patuh. Memang ada beberapa yang masih bengkung. Tapi kami sudah lakukan himbauan,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa pada prinsipnya polisi mengedepankan upaya tindakan pencegahan. Namun jika masih ada tempat nongkrong
maupun masyakrakat hang berkumpul dalam jumlah banyak, maka polisi akan mengambil tindakan tegas melalui jalur hukum.
“Kalau mereka tidak mau, maka kami akan lakukan tindakan hukum. Kami selalu menghimbau, mengedukasi masyarakat
agar sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan phsycal distancing. Kami selalu lakukan secara rutin,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian Polresta Denpasar juga akan menindak tegas orang-orang yang menyebar hoax soal corona di media sosial.
“Kalau memang masih ada yang menyebar berita bohong pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Akan dikenai undang-undang ITE,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini.