DENPASAR – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar memliki kesibukan baru. Pegawai Bapas diwajibkan mengawasi
ratusan narapidana (napi) yang sudah dibebaskan melalui proses asimilasi maupun integrasi karena alasan pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Bapas Kelas I Denpasar Ni Luh Putu Andiyani, mengungkapkan, pengawasan terhadap para napi dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.
Pengawasan melalui telepon, SMS, WhatsApp (WA) dan video call. Saat ini jumlah napi yang diawasi Bapas Kelas I Denpasar ada 263 orang.
Pengawasan dilakukan petugas yang disebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selain pengawasan daring, juga sesekali dilakukan inspeksi mendadak (sidak) mendatangi langsung rumah tinggal napi.
“Jadi kami mengawasi klien (napi), apakah benar mereka di rumah. Kami menyarankan mereka agar tetap di rumah, menjaga kesehatan dan terhindari dari covid-19,” terang Andiyani.
Ditanya kendala pengawasan daring, Andiyani tak memungkiri masih adanya kendala. Ia mencontohkan masih ada napi yang kadang susah dihubungi karena sinyal jaringan telepon bermasalah.
Masalah lainnya yaitu ada napi yang telah mengganti nomor ponsel tanpa memberitahukan Bapas.
“Ada klien dari Singaraja, rumahnya di atas gunung. Kami hubungi susah. Akhirnya kami limpahkan ke Rutan Singaraja untuk datang ke rumah mengawasinya apakah masih sehat,” jelas Andiyani.
Selanjutnya pihaknya berpesan kepda semua napi yang sudah menghirup udara bebas jika mengganti nomor telepon agar melaporkan diri.
Pengawasan asimilasi dilaksanakan seminggu sekali. Sedangkan intergrasi yang berupa pembebasan bersyarat (pb), cuti bersyarat (cb) dan kelanjutannya pengawasan dilakukan sebulan sekali.
Sampai kapan mereka mendapat pengawasan? Dijelaskan, sesuai tanggal di SK lapas atau rutan, sampai mereka mendapat pengawasan asimilisi.
Ada yang bulan April ini sudah selesai masa asimilasi dilanjutkan dengan integrasi berupa CB atau PB. Setelah itu mereka bisa berkerja seperti biasanya.
Pihak Bapas juga berkoordinasi dengan keluarga klien dan kepala lingkungan atau klian tempat tinggal klien.
“Semua klien asilimasi ada penjaminnya. Baik itu istri atau orang tua. Kalau dihubungi tidak bisa, kami hubungi penjaminnya,” imbuhnya.
Ditegaskan, apabila ada napi yang melakukan pelanggaran asimilasi, pihaknya akan mengeluarkan usulan pencabutan asimilasi yang kemudian dikirimkan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.
Sebelum napi bebas sudah meneken surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tetap akan berada di rumah dan menaati proses asimilasi.
Sejatinya Bapas menerima pengawasan 299 orang napi. Namun, 63 orang napi dilimpahkan ke Bapas di mana alamat klien tinggal. Ada yang di Malang, Jakarta, bahkan dari Aceh.
Total ada 44 petugas PK Bapas Kelas I Denpasar yang melakukan pengawasan ke masing-masing klien asimilasi.
Jika dirinci, masing-masing petugas PK mengawasi 5 sampai 10 orang dari total 236 klien pemasyarakatan.
Bapas Denpasar sendiri membawahi enam wilayah, yakni Lapas Kerobokan, Singaraja, Tabanan, LPP Denpasar, Gianyar, dan Jembrana.