GIANYAR – Dampak Covid-19 berkepanjangan mulai dirasakan masyarakat. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar mendata ada 5.875 karyawan dirumahkan.
Pemerintah mengimbau pemilik usaha tidak memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kadisnaker Gianyar AA Dalem Jagadita berharap pemilik usaha menjaga karyawan mereka.
“Seperti apapun kondisinya mekanisme hubungan industrial ini harus tetap dijaga. Imbauan sudah kami berikan,” tegas Dalem Jagadita.
Dengan kondisi yang cukup lama, Disnaker menyarankan pengusaha menjalankan sistem kerja menggilir karyawan. “Ada juga mekanisme merumahkan dalam arti cuti tidak dibayar,” ungkapnya.
AA Dalem Jagadhita mengatakan, terhitung hingga awal April ini, tercatat ada 5.875 karyawan yang dirumahkan.
Jumlah ini diperoleh dari laporan 69 perusahaan di Kabupaten Gianyar. “Jumlahnya yang dirumahkan 5875 karyawan asal Gianyar,” jelasnya.
Dari ribuan yang dirumahkan, tercatat sebanyak 118 karyawan tidak tetap tidak bisa melanjutkan kerja. Mereka masih berstatus Daily Worker (DW) atau pekerja harian.
“Tapi, itu karena memang berakhir massa kontrak itu untuk kalangan Daily Worker. Yang kebetulan massa kontrak berakhir jadi tidak diperpanjang,” jelasnya.
Diakui pemerintah sudah berupaya mengantisipasi dengan mengeluarkan kartu pra kerja. Itu berupa program peningkatan kompetensi.
“Kalau ada yang berminat memanfaatkan itu silahkan, yang boleh memanfaatkan itu tentu WNI terutama yang terdampak covid,” pintanya.
Dengan kartu ini, kata dia, pencari kerja bisa memilih menu kepelatihan. “Ini untuk meningkatkan kompetensi,” pungkasnya.