25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:09 AM WIB

Tarik Guru di Pengungsian, Ini Alasan Tak Masuk Akal Disdik Karangasem

RadarBali.com – Jumlah pengungsi Gunung Agung yang mengungsi di luar Kabupaten Karangasem berstatus siswa dan menuntut ilmu di sekolah-sekolah terdekat dengan pengungsian, mencapai ribuan orang.

Kondisi ini menyebabkan sekolah-sekolah yang menampung siswa pengungsi mengalami kekurangan kelas dan tenaga pengajar.

Sayangnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem tidak bisa berbuat banyak, terutama terkait kekurangan guru.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika menuturkan, berdasar peraturan,

pihaknya tidak memiliki kapasitas menugaskan guru-guru Kabupaten Karangasem untuk mengajar di luar Karangasem.

Yang memiliki wewenang adalah Dinas Pendidikan Provinsi Bali. “Sudah ada upaya, tetapi menunggu regulasi dari provinsi.

Nanti bagaimana bentuknya, apakah nanti merupakan guru kunjung, atau seperti apa. Untuk sementara ini belum bisa dilakukan karena regulasi itu belum ada,” ungkapnya.

Selain itu, dia tidak bisa menugaskan guru-guru Karangasem untuk mengajar di sekolah-sekolah di luar Kabupaten Karangasem karena berkaitan dengan sertifikasi guru.

“Kalau dia tidak mengajar, kalau dia tidak mau ke tempat tugasnya semula, terus bagaimana. Nantikan kewajiban tidak bisa dilaksanakan, ya haknya nanti tidak bisa dia terima,” bebernya.

“Supaya jangan nanti kami yang bermaksud baik niat membantu, kami yang jadinya salah,” imbuh Gusti Ngurah Kartika.

Menurutnya, guru-guru Kabupaten Karangasem sebenarnya bisa mengajar di sekolah-sekolah tempat siswa pengungsian Gunung Agung dititipkan.

Hanya saja statusnya sebagai relawan dan bukan penugasan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem.

“Silahkan kalau sebagai relawan, tapi penugasan itu adalah tidak kewenangan dari pada Dinas Pendidikan.

Sehingga dengan begitu, guru bersangkutan tugasnya masih tetap di Karangasem sesuai dengan dimana di tugaskan, baru sorenya menjadi relawan pengajar,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi kabupaten-kabupaten penerima pengungsi sebenarnya sudah ditegaskan oleh Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika.

Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali meminta agar permasalahan ini diatasi masing-masing kabupaten penerima siswa pengungsi sembari

menunggu regulasi yang saat ini sedang dicari bentuk kebijakannya dan sudah dikoordinasikan ke Kementerian Pendidikan.

RadarBali.com – Jumlah pengungsi Gunung Agung yang mengungsi di luar Kabupaten Karangasem berstatus siswa dan menuntut ilmu di sekolah-sekolah terdekat dengan pengungsian, mencapai ribuan orang.

Kondisi ini menyebabkan sekolah-sekolah yang menampung siswa pengungsi mengalami kekurangan kelas dan tenaga pengajar.

Sayangnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem tidak bisa berbuat banyak, terutama terkait kekurangan guru.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika menuturkan, berdasar peraturan,

pihaknya tidak memiliki kapasitas menugaskan guru-guru Kabupaten Karangasem untuk mengajar di luar Karangasem.

Yang memiliki wewenang adalah Dinas Pendidikan Provinsi Bali. “Sudah ada upaya, tetapi menunggu regulasi dari provinsi.

Nanti bagaimana bentuknya, apakah nanti merupakan guru kunjung, atau seperti apa. Untuk sementara ini belum bisa dilakukan karena regulasi itu belum ada,” ungkapnya.

Selain itu, dia tidak bisa menugaskan guru-guru Karangasem untuk mengajar di sekolah-sekolah di luar Kabupaten Karangasem karena berkaitan dengan sertifikasi guru.

“Kalau dia tidak mengajar, kalau dia tidak mau ke tempat tugasnya semula, terus bagaimana. Nantikan kewajiban tidak bisa dilaksanakan, ya haknya nanti tidak bisa dia terima,” bebernya.

“Supaya jangan nanti kami yang bermaksud baik niat membantu, kami yang jadinya salah,” imbuh Gusti Ngurah Kartika.

Menurutnya, guru-guru Kabupaten Karangasem sebenarnya bisa mengajar di sekolah-sekolah tempat siswa pengungsian Gunung Agung dititipkan.

Hanya saja statusnya sebagai relawan dan bukan penugasan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem.

“Silahkan kalau sebagai relawan, tapi penugasan itu adalah tidak kewenangan dari pada Dinas Pendidikan.

Sehingga dengan begitu, guru bersangkutan tugasnya masih tetap di Karangasem sesuai dengan dimana di tugaskan, baru sorenya menjadi relawan pengajar,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi kabupaten-kabupaten penerima pengungsi sebenarnya sudah ditegaskan oleh Gubernur Provinsi Bali I Made Mangku Pastika.

Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali meminta agar permasalahan ini diatasi masing-masing kabupaten penerima siswa pengungsi sembari

menunggu regulasi yang saat ini sedang dicari bentuk kebijakannya dan sudah dikoordinasikan ke Kementerian Pendidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/