25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:29 AM WIB

Ikuti Imbauan Social Distancing, Kecewa Manajemen Mal Paksa Beroperasi

DENPASAR – Kebijakan tak popular diambil manajamen mall Level 21. Pasalnya, dalam kondisi wabah Covid-19, salah seorang

penyewa toko atau disebut tenant di mal yang beralamat di Jalan Teuku Umar tersebut “dipaksa” untuk membuka toko miliknya.

Padahal, sebagai tenant yang baik, dia ingin mematuhi peraturan pemerintah supaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Selain itu, penyewa toko yang namanya minta dirahasiakan adalah penjual jasa yang kalau buka pasti tidak laku.  Dia pun mengungkapkan rasa kecewa.

Dia sebut manajemen mall yang lain di Bali atau Jakarta tidak seperti itu. Bahkan, ada salah satu mal yang memberikan toleransi pembayaran. 

Penyewa tersebut mengaku selalu dihubungi dan dipaksa untuk membuka outletnya yang bukan untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Ia sendiri berniat untuk menutup outletnya sementara waktu sebagai bentuk ketaatan terhadap imbauan pemerintah terkait program social dan physical distancing saat ini.

Selain juga demi keselamatan dan kesehatan karyawannya. Biaya listrik atau yang lain bisa dialihkan untuk membayar gaji karyawan yang dirumahkan. 

“Sebenarnya saya itu nggak (tidak) mau buka. Tapi, kami dipaksa mengikuti operasional mall dalam kondisi seperti ini,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bali.

Sayangnya pihak manajemen mal tidak menggubris alasannya.  Bahkan permintaan tersebut juga diterima dalam bentuk surat selain diberi tahu melalui sambungan telepon.

Pihak tenant kemudian mempertanyakan apakah sekelas commercial centre layaknya mall ini mengharuskan tenant yang berkaitan dengan kebutuhan pokok untuk tetap beroperasi?

Selain juga khawatir dengan keamanan dan kesehatan pekerjanya, membuka outlet di tengah-tengah upaya memerangi wabah ini pun justru akan menambah biaya operasional.

“Banyak aspek bisnis yang tidak berhubungan dengan kebutuhan primer apa harus buka? Kok kontradiktif dengan kebijakan pemerintah,” terangnya.

Sayangnya tidak ada respons dari pihak manajemen. Saat dihubungi baik ditelepon maupun pesan Whatsapp, tidak ada balasan.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid – 19 Kota Denpasar Dewa Rai mengatakan, pemerintah hanya mengatur jam operasional.

Kalau penyedia kebutuhan primer diperbolehkan buka, namun tempat hiburan harus tutup. Saat ditanya mengenai keluhan penyewa

di mal Level 2, pria berkumis itu mengatakan bahwa hal tersebut bisa jadi kesepakatan antara pengelola mal dan penyewa. 

“Kami berharap dengan adanya ini masyarakat bisa lebih disiplin lagi. Kalau memang tidak penting sekali, tidak urgent sekali,

lebih baik kita tinggal di rumah saja, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah dan berbelanja dari rumah,” kata Dewa Rai.

Di sisi lain Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede meminta mal di Denpasar jangan bengkung atau bandel.

Untuk mengatasi Covid – 19 perlu kesadaran diri sendiri untuk mengikuti imbauan pemerintah. “Diperlukan kedisiplinan sendiri dan kejujuran orang-orang itu. Disiplin pada diri dan jujur kepada diri kita sendiri,” terangnya.

Oleh karena itu Pemeritah Kota Denpasar memberlakukan jam operasional untuk semua toko, warung dan lain sebagainya.

Meskipun telah melibatkan satgas (satuan tugas) diakuinya memang ada yang bengkung (bandel) dengan melanggar kebijakan yang telah dibuat pemerintah.

“Kasihan petugas kesehatan siang malam dia bertugas. Piket untuk mengatasi ini. Pikirkan dong. Kemudian kita yang sudah

diberikan waktu di rumah, mending tidak kemana-mana dulu. Kalau nekat melanggar, ya tidak selesai-selesai,” pungkasnya.

DENPASAR – Kebijakan tak popular diambil manajamen mall Level 21. Pasalnya, dalam kondisi wabah Covid-19, salah seorang

penyewa toko atau disebut tenant di mal yang beralamat di Jalan Teuku Umar tersebut “dipaksa” untuk membuka toko miliknya.

Padahal, sebagai tenant yang baik, dia ingin mematuhi peraturan pemerintah supaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Selain itu, penyewa toko yang namanya minta dirahasiakan adalah penjual jasa yang kalau buka pasti tidak laku.  Dia pun mengungkapkan rasa kecewa.

Dia sebut manajemen mall yang lain di Bali atau Jakarta tidak seperti itu. Bahkan, ada salah satu mal yang memberikan toleransi pembayaran. 

Penyewa tersebut mengaku selalu dihubungi dan dipaksa untuk membuka outletnya yang bukan untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Ia sendiri berniat untuk menutup outletnya sementara waktu sebagai bentuk ketaatan terhadap imbauan pemerintah terkait program social dan physical distancing saat ini.

Selain juga demi keselamatan dan kesehatan karyawannya. Biaya listrik atau yang lain bisa dialihkan untuk membayar gaji karyawan yang dirumahkan. 

“Sebenarnya saya itu nggak (tidak) mau buka. Tapi, kami dipaksa mengikuti operasional mall dalam kondisi seperti ini,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bali.

Sayangnya pihak manajemen mal tidak menggubris alasannya.  Bahkan permintaan tersebut juga diterima dalam bentuk surat selain diberi tahu melalui sambungan telepon.

Pihak tenant kemudian mempertanyakan apakah sekelas commercial centre layaknya mall ini mengharuskan tenant yang berkaitan dengan kebutuhan pokok untuk tetap beroperasi?

Selain juga khawatir dengan keamanan dan kesehatan pekerjanya, membuka outlet di tengah-tengah upaya memerangi wabah ini pun justru akan menambah biaya operasional.

“Banyak aspek bisnis yang tidak berhubungan dengan kebutuhan primer apa harus buka? Kok kontradiktif dengan kebijakan pemerintah,” terangnya.

Sayangnya tidak ada respons dari pihak manajemen. Saat dihubungi baik ditelepon maupun pesan Whatsapp, tidak ada balasan.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid – 19 Kota Denpasar Dewa Rai mengatakan, pemerintah hanya mengatur jam operasional.

Kalau penyedia kebutuhan primer diperbolehkan buka, namun tempat hiburan harus tutup. Saat ditanya mengenai keluhan penyewa

di mal Level 2, pria berkumis itu mengatakan bahwa hal tersebut bisa jadi kesepakatan antara pengelola mal dan penyewa. 

“Kami berharap dengan adanya ini masyarakat bisa lebih disiplin lagi. Kalau memang tidak penting sekali, tidak urgent sekali,

lebih baik kita tinggal di rumah saja, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah dan berbelanja dari rumah,” kata Dewa Rai.

Di sisi lain Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede meminta mal di Denpasar jangan bengkung atau bandel.

Untuk mengatasi Covid – 19 perlu kesadaran diri sendiri untuk mengikuti imbauan pemerintah. “Diperlukan kedisiplinan sendiri dan kejujuran orang-orang itu. Disiplin pada diri dan jujur kepada diri kita sendiri,” terangnya.

Oleh karena itu Pemeritah Kota Denpasar memberlakukan jam operasional untuk semua toko, warung dan lain sebagainya.

Meskipun telah melibatkan satgas (satuan tugas) diakuinya memang ada yang bengkung (bandel) dengan melanggar kebijakan yang telah dibuat pemerintah.

“Kasihan petugas kesehatan siang malam dia bertugas. Piket untuk mengatasi ini. Pikirkan dong. Kemudian kita yang sudah

diberikan waktu di rumah, mending tidak kemana-mana dulu. Kalau nekat melanggar, ya tidak selesai-selesai,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/