MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan kebijakan untuk menggratiskan air untuk pelanggan PDAM Tirta Mangutama Badung selama tiga bulan ke depan.
Kendati sudah digratiskan, masyarakat tetap diimbau untuk bijak menggunakan air. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung Ketut Golak menjelaskan,
kebijakan Bupati Badung didukung sepenuhnya oleh jajaran di PDAM Badung. Mengingat, penanggulangan wabah
Covid-19 ini harus dilakukan secara bergotong-royong dan tidak hanya pemerintah saja yang melakukan, tapi semua pihak.
“Walaupun kebijakan pro rakyat ini sudah diumumkan pemerintah, kami mengimbau agar masyarakat tetap bisa bijaksana menggunakan air. Sehingga manfaat kebijakan ini bisa dirasakan masyarakat Badung ,” terang Golak.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung, I Wayan Suyasa, mengatakan, pelanggan dibebaskan dari membayar tagihan selama 3 bulan.
“Kebijakan itu akan mulai berlaku bulan Mei-Juni-Juli untuk pemakaian April – Mei – Juni 2020,” terangnya.
Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Mangutama Ida Ayu Eka Dewi Wijaya, menambahkan, kebijakan membebaskan biaya tagihan PDAM tidak berlaku untuk semua pelanggan.
Melainkan hanya untuk kelompok pelanggan rumah tangga yakni D1 (Perumahan yang di muka rumahnya terdapat jalan yang lebarnya termasuk saluran got dan berm 0 – 3,99 meter)
dan D2 (Perumahan yang di muka rumahnya terdapat jalan yang lebarnya termasuk saluran got dan berm 4 – 6,99 meter).
“Pastinya masih kami kaji, yang jelas sementara ini kelompok pelanggan D1 yakni sebanyak 3.143 pelanggan dan kelompok pelanggan D2 yakni sekitar 40 ribu,” beber Dayu Eka.
Terkait pasokan air untuk pelanggan yang akan digratiskan, menurut Dayu Eka mengacu pada ketentuan yang ada yakni
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 /PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Disitu disebutkan kebutuhan air minimal 60 liter/orang/hari,” tandasnya. Sebelumnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengumumkan enam kebijakan strategis dalam percepatan penanggulangan wabah covid-19 di Badung.
Pertama, Pemkab Badung akan menggratiskan pembayaran PDAM kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama 3 bulan kedepan.
Kedua, memberikan sembako kepada keluarga penerima manfaat. Ketiga, memberikan insentif kepada tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan sesuai data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang dilaporkan oleh perusahaan.
Keempat, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dari Badung dan mahasiswa Kabupaten Badung yang datang dari luar negeri disiapkan rumah singgah karantina mandiri dengan pengawasan.
Kelima, bagi masyarakat Badung yang BPJS tidak lagi ditanggung oleh perusahaan dan atau peserta mandiri yang tidak mampu membayar tagihan dibayarkan oleh Pemkab sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Keenam, berkenaan dengan Alat Pelindung Diri (APD), rapid test dan masker sesuai SOP, akan di dahulukan di berikan kepada tenaga medis dan satgas yg bertugas di garda terdepan di lapangan.
“Itu kebijakan yang kami ambil dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung,” tegasnya.