SEMARAPURA – I Made Hendra Wijaya, 27, asal Kelurahan Semarapura Klod, dan Luh De Sarthika Dewi, 29, asal Desa Kamasan
diamankan Unit Buser Satuan Narkoba Polres Klungkung, di Jalan Raya Sri Kandi, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Rabu (15/4) lalu sekitar pukul 17.15 Wita.
Pasangan kekasih berstatus duda dan janda itu merupakan target operasi (TO) polisi sejak lama. Saat diamankan, keduanya kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi, penangkapan itu berawal dari serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Unit Buser Satuan Narkoba Polres Klungkung.
Setelah bukti-bukti berhasil dikumpulkan, keduanya diamankan di Jalan Raya Sri Kandi, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Rabu (15/4) sekitar pukul 17.15.
Kemudian dilakukanlah penggeledahan badan terhadap keduanya dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.57 gram brutto atau 0.40 gram netto yang disimpan dalam saku celana Wijaya.
Saat diinterogasi di TKP, kedua pelaku mengaku bersama-sama membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem tempel.
Wijaya bertugas memesan barang, sementara Luh De yang menyediakan uangnya. Berdasar fakta tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar Wijaya.
Di sana ditemukan barang bukti berupa bong atau alat hisap sabu dan 2 plastik bekas pembungkus sabu. Keduanya beserta barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut termasuk memastikan keduanya hanya pengguna atau juga seorang pengedar.
“Mereka mengaku sebagai pemakai. Menurut keterangan keduanya, barang tersebut didapatkan dengan cara memesan kepada salah seorang warga binaan di Lapas Kerobokan berinisial L via telepon,” tandasnya.