DENPASAR – Sejumlah provinsi di tanah air akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran corona virus diseases (Covid-19).
Seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Barat. Namun, langkah berbeda belum diambil Pemprov Bali meski dalam jumlah pasien positif Covid-19, Bali berada di 10 besar nasional.
Tercatat hingga Minggu (19/4), pasien positif Covid-19 di Bali mencapai 135 orang. Namun, meski pasien positif terus bertambah, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Bali belum perlu menerapkan PSBB ini.
Gubernur Koster berdalih, Bali belum memenuhi acuan terkait Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2020. Di mana di dalamnya ada satu syarat di pasal 3 harus terpenuhi.
Yakni jumlah kasusnya besar dan meningkat dengan cepat serta berdampak luas terhadap wilayah lain di daerah tersebut. Kemudian juga mengakibatkan nyawa korban dengan cepat.
“Jadi dengan ketentuan ini saja Bali, dalam perkembangan sampai 19 April kemarin yang transmisi lokalnya cuma 25 orang. Dan kita harapkan ini tidak bertambah.
Yang positif di Bali ini mayoritas pekerja migran yang baru datang dari luar Bali. Sebenarnya itu sangat sedikit,” kata Gubernur Koster kepada awak media
saat menggelar konferensi pers bersama Kapolda Bali dan Pangdam IX Udayana, di Mapolda Bali, Senin (20/4) siang.
Dijelaskan Gubernur Koster, dibandingkan dengan beberapa daerah lain yang terpapar Covid-19 di Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, Bali belum perlu menerapkan PSBB.
Menurut Koster, Bali dengan segala keunikan tradisi dan budayanya, membuat Bali hingga saat ini masih terjaga.
“Dengan memperhitungkan hal ini, saya mengambil langkah untuk sementara tidak menerapkan (PSBB) ini,” beber Koster.
Dijelaskannya bahwa hingga tanggal 11 April 2020, jumlah pekerja migran yang sudah di Bali mencapai 10.684 orang. Mereka kembali ke Bali karena dipulangkan perusahaan tempat mereka kerja.
Kedatangan para pekerja migran ke Bali telah mengikuti pemeriksan yang sangat ketat. Meliputi pemeriksaan suhu tubuh dan rapid test yang dilaksakan masing-masinh gugus tugas
Dalam penanganan pekerja migran telah dibagi. Yang positif ditangani provinsi dan dirawat di rumah sakit rujukan. Sementara yang negatif dikarantina oleh Pemkab/Kota masing-masing di sejumlah hotel.
Untuk para pekerja migran yang menjalani masa karantina harus benar-benar mengikuti aturan. Merela tidak boleh keluar hotel atau bertemu keluarga.
Gubernur Koster juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak kedatangan para pekerja migran ini.
“Kepada masyarakat Bali, untuk menerima tempat karantina bagi para pekerja migran tersebut dengan tidak melakukan gerakan penolakan
dengan alasan apapun juga. Mari kita kedepankan nilai kemanusiaan dan membangun solidaritas seluruh masyarakat Bali,” tandasnya.