DENPASAR – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly kemarin menggelar telekonferensi dengan jajaran Kanwil Hukum dan HAM seluruh Indonesia, termusuk Bali.
Banyak hal yang dipaparkan politisi PDIP ini kepada jajarannya. Salah satu yang dibahas adalah pemberian asimilasi kepada napi di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Yasonna mengatakan, dasar pemberian asimilasi kepada narapidana adalah Permenkumham Nomor 10/2020.
Sampai dengan kemarin ada 38.822 orang narapidana, terdiri dari 36.641 orang napi asimilasi dan 2.181 orang napi integrasi, yang dikeluarkan dari balik jeruji besi.
Terkait napi yang berulah, Menteri Yasonna membela diri dengan menyebut dari 38.822 orang napi yang telah dibebaskan, hanya 33 orang atau 0,009 persen yang melanggar melakukan tindak pidana pengulangan.
Menteri Yasonna mengatakan, pemberitaan dan opini masyarakat yang menyatakan bahwa program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 menyebabkan gangguan keamanan nasional tidak benar.
Pihaknya pun bersikap tegas. Bagi narapidana yang melakukan tindak pidana pengulangan kembali akan diberikan sanksi tegas yaitu diberikan titipan sunyi (straf cell).
Yasonna juga menegaskan tidak ada pungli dalam proses pembebasan napi asimilasi dan integrasi. Jika ada petugas yang kedapatan melakukan pungutan liar akan diberakan sanksi berat hingga pemecatan.