DENPASAR – Kepolisian Polsek Kuta Utara berhasil menangkap dua pemuda tanggung. Keduanya bernama Putu Eka Ermawan, 18, dan seorang anak di bawah umur berinisial WY, 13.
Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban bernama I Made Diana Eka Putra.
Kejadian itu terjadi Selasa (21/4) pukul 01.30 dinihari di Jalan Intan Permai No.18X Banjar Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, kejadian ini bermula pada Senin (20/4) sekitar pukul 18.00.
Korban memarkir sepeda motor Honda CRF 150L Black Tahun 2019 dengan DK 6775 KAR di depan rumahnya. “Korban memarkir motor tanpa mengunci stangnya,” terang Kombes Andi Fairan, Kamis (23/4).
Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah tanpa curiga apapun. Korban mengobrol dengan rekannya yang datang bertamu.
Sekitar pukul 01.30, rekan korban hendak pulang dari rumah korban. Di depan rumah, dia melihat motor korban sudah hilang.
Dia langsung memberitahukan hal itu ke korban. Atas kejadian itu, siang harinya korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta Utara.
Dari laporan itu, anggota polisi melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, tepatnya Rabu (22/4) kemarin, salah satu pelaku ditangkap di kosannya di Jalan Gunung Guntur.
Dari pengembangan itu, pelaku lainnya juga ditangkap di Jalan Tangkuban Perahu. “Dari hasil interogasi, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mendorong sepeda motor tersebut.
Nah, saya di jalan, jika ada yang bertanya mereka pura-pura bilang kalau sepeda motor yang mereka dorong sedang kehabisan bensin,” tambah Kombes Fairan.
Untuk mengelabuhi orang lain, kedua pelaku juga telah mengganti nomor plat sepeda motor tersebut menggunakan nomor palsu.
Kini kedua pelaku dan sepeda motor hasil curian itu diamankan di Polsek Kuta Utara untuk diproses lebih lanjut.