DENPASAR – Tak ada kata kapok dalam kamus hidup Firman Arba’i. Sebelumnya, pria 37 tahun itu pernah dibui karena kasus narkoba.
Dan, “penyakit” lama itu kembali kambuh. Ia menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,71 gram netto.
Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan lumayan tinggi. Dalam sidang telekonferensi kemarin (23/4) JPU Dipa Umbara menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.
Selain dipidana badan, Jaksa Dipa juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya membebankan terdakwa dengan pidana denda.
“Menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti tiga bulan penjara,” tuntut JPU Dipa.
Pekerjaan sebagai kurir yang dijalankan terdakwa terbongkar pada 16 Desember 2019. Terdakwa diperintahkan seseorang
yang dipanggil Debo untuk mengambil sabu sebanyak 22 paket di semak-semak di samping SPBU di daerah Sanggaran.
Setelah mengambil paket sabu tersebut terdakwa kembali ke kosnya di Kamar 227 Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, sambil menunggu perintah selanjutnya dari Debo.
Pada 16 Desember 2019 sekitar pukul 14.30, terdakwa kembali dihubungi Debo untuk menempel sabu di seputaran daerah Sesetan, Denpasar Selatan.
Namun, pergerakan terdakwa sudah dibuntuti anggota Polda Bali. Sekitar pukul 20.30, pada saat terdakwa sedang menempel sabu langsung diringkus polisi.
Selama menjadi kurir, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu per alamat. Upah tersebut diberikan dengan cara ditaruh paketan yang diberikan kepada terdakwa.
Terhadap tuntutan ini, Desi Purnani sebagai pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis. Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan.