DENPASAR – Desa Adat di Kota Denpasar terus bergerak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang dilaksanakan di Desa Adat Renon.
Pengawasan terhadap mobilitas masyarakat diperketat. Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diminta kembali pulang.
Sedangkan yang hanya lewat dilarang melintasi wilayah Desa Adat Renon tanpa menggunakan masker dan diminta berbalik arah
Bendesa Adat Renon I Made Sutama menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan arahan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra, seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker.
Selain itu, terjadinya penyebaran kasus Covid-19 akibat transmisi lokal mewajibkan masyarakat untuk lebih waspada.
“Kami lakukan langkah tegas, bagi masyarakat di wilayah Desa Adat Renon, baik yang akan melintas atau keluar rumah wajib menggunakan masker.
Kalau tidak, kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Desa Adat Renon,” jelas Made Sutama.
Made Sutama turut mengajak masyarakat Kota Denpasar, khususnya Desa Adat Renon turut berperan aktif memutus rantai penularan virus corona.
Hal ini dapat dilaksanakan dengan selalu menggunakan masker karena memiliki peranan penting guna mencegah penyebaran virus.
“Untuk memutus rantai penyebaran Covid – 19 maka semua pihak dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker ditempat terbuka.
Karena penggunaan masker memiliki dua fungsi yakni bagi yang sakit percikan/droplet akan tertahan oleh masker, sehingga percikan/droplet itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain.
Sedangkan penggunaan masker bagi yang sehat maka akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan orang lain,” jelasnya.
Sutama menambahkan, kegiatan yang melibatkan unsur Satgas Gotong Royong Covid 19 Desa Adat Renon, LPM, Kelihan Adat, Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pecalang, Satlinmas dan Senkom Mitra Polri.
Sebelum penerapan maskerisasi ini turut dilaksanakan pembagian 4.000 masker kepada masyarakat, pedagang, serta pengunjung pasar serta pembagian donasi dan CSR dari perusahan-perusahan lain.
Terdapat 9 pintu masuk wilayah Desa Adat Renon yang akan diperketat pengawasanya. Yakni Jalan Tukad Balian Utara, Jalan Tukad Balian Selatan, Jalan Pemuda, Jalan Tukad Yeh Penet (Bundaran Renon),
Jalan Tukad Yeh Aya Barat, Jalan Tukad Barito, Jalan Kerta Dalem (Tukad Badung XX), Jalan Tukad Ngenjung (Alfa Midi), dan Jalan Tukad Bilok.
“Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk memutus penyebaran Covid-19, dengan langkah sederhana menggunakan masker baik di rumah maupun saat keluar rumah.
Kami imbau juga bagi masyarakat, khususnya Desa Adat Renon agar lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah dan jika tidak begitu mendesak, alangkah baiknya tetap berada dirumah untuk sementara ini,” tuturnya.