MANGUPURA – Jumat (24/4) kemarin menjadi hari terakhir Bandara Ngurah Rai resmi beroperasi sesuai Permenhub Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah.
“Ya penerbangan komersial rute internasional dan domestik di bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dihenetikan sementara sampai 31 Mei.
Untuk calon penumpang dapat menghubungi masing-masing maskapi penerbangan untuk ketentuan refund,
reroute atau reschedule,” ujar Communication dan Legal Manager Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai Andanina Dyah Permata Megasari kemarin.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta mengatakan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya
untuk melayani warga negara asing (WNA) yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia.
Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. “Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik,
kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan
reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” jelasnya.
Setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan.
Permenhub Nomor: 25 Tahun 2020 resmi berlaku tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB, ” pungkasnya.