25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:11 AM WIB

Amankan 4,83 Gram Sabu, Sipir Cewek Penyelundup Sabu Resmi Jadi TSK

MANGUPURA – Luh Eka Ratna Paramita, sipir Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yang ditangkap saat akan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Luh Eka Ratna Paramita diamankan Selasa (28)4) malam sekitar pukul 19.00 Wita di areal pemeriksaan Penjaga Pintu Utama (P2U) dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar.

Dalam penangkapan itu, wanita 26 tahun yang telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini tidak berkutik.

Dari tangan pelaku diamankan juga satu plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 gram brutto atau 4,52 gram netto.

“Dia (Luh Eka Ratna Paramita) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Putu Oka Bawa, Rabu (29/4) sore.

Penangkapan wanita kelahiran Bangli, 24 Oktober 1993 itu bermula saat dia akan melaksanakan tugas jaga malam.

Di mana yang bersangkutan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I malam itu. Saat tersangka memasuki P2U, dilakukan pemeriksaan oleh tim P2U atas nama Dhayani dan Mita dengan menggunakan x-ray.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dicurigai membawa benda mencurigakan berupa sebuah adaptor charger handphone Samsung Galaxy S berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor.

Benda itu ditemukan di dalam tas yang dibawanya. Saat dibuka, ternyata adaptor charger tersebut berisikan plastik klip berisi sabhu.

Saat ditanya terkait barang haram tersebut, tersangka sempat mengelak. Dia mengatakan jika narkoba itu bukan miliknya. Namun, dia akhirnya diamankan di Mapolres Badung, untuk diproses lanjut. 

Luh Eka Ratna Paramita sendiri mulai bekerja sebagai sipir pada tahun 2018 lalu. Suaminya merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Bangli.

MANGUPURA – Luh Eka Ratna Paramita, sipir Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yang ditangkap saat akan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Luh Eka Ratna Paramita diamankan Selasa (28)4) malam sekitar pukul 19.00 Wita di areal pemeriksaan Penjaga Pintu Utama (P2U) dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar.

Dalam penangkapan itu, wanita 26 tahun yang telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini tidak berkutik.

Dari tangan pelaku diamankan juga satu plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 gram brutto atau 4,52 gram netto.

“Dia (Luh Eka Ratna Paramita) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Putu Oka Bawa, Rabu (29/4) sore.

Penangkapan wanita kelahiran Bangli, 24 Oktober 1993 itu bermula saat dia akan melaksanakan tugas jaga malam.

Di mana yang bersangkutan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I malam itu. Saat tersangka memasuki P2U, dilakukan pemeriksaan oleh tim P2U atas nama Dhayani dan Mita dengan menggunakan x-ray.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dicurigai membawa benda mencurigakan berupa sebuah adaptor charger handphone Samsung Galaxy S berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor.

Benda itu ditemukan di dalam tas yang dibawanya. Saat dibuka, ternyata adaptor charger tersebut berisikan plastik klip berisi sabhu.

Saat ditanya terkait barang haram tersebut, tersangka sempat mengelak. Dia mengatakan jika narkoba itu bukan miliknya. Namun, dia akhirnya diamankan di Mapolres Badung, untuk diproses lanjut. 

Luh Eka Ratna Paramita sendiri mulai bekerja sebagai sipir pada tahun 2018 lalu. Suaminya merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Bangli.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/