33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:12 PM WIB

Dituduh Gelapkan Rp 7 M, Mantan Teller BPR Suryajaya Dituntut 7 Tahun

GIANYAR – Sidang mantan teller BPR Surya Jaya Ubud dengan terdakwa NWPLD bergulir di PN Gianyar Kamis (30/4) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin trio hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja sebagai ketua, bersama dua anggota Wawan Edi Prastyo dan Luh Pratiwi, agendanya adalah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsidair selama 6 bulan kurungan.

Usai dituntut, kuasa hukum terdakwa Adi Sumiarta keberatan. Atas hal tersebut, Adi Sumiarta selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya.

“Kami akan siapkan pledoi untuk membela hak dan kepentingan terdakwa,” tegasnya. Adi menilai tidak satupun alat bukti yang membuktikan kliennya melakukan tindakan-tindakan kejahatan.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada persidangan-persidangan sebelumnya banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh JPU.

Seperti dalam persidangan sebelumnya pihak BPR. Suryajaya Ubud menggunakan alat bukti simulasi sebagai alat bukti dalam persidangan. “Fakta persidangan diabaikan”, ujarnya.

Adi menambahkan, bahwa pada dakwaan kliennya dituduh melakukan perbuatan yang merugikan BPR Suryajaya Ubud sebesar Rp 7 miliar sesuai dengan laporan Satuan Pengawas Internal (SPI) BPR. Suryajaya Ubud.

Namun, saat persidangan, justru saksi-saksi, seperti Direktur Utama, Kepala Bagian Operasional dan Direktur Operasional dan Bisnis BPR. Suryajaya Ubud yang diajukan oleh JPU,

menerangkan bahwa kerugian BPR adalah Rp 5 miliar sebagaimana yang ada pada alat bukti laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara. 

GIANYAR – Sidang mantan teller BPR Surya Jaya Ubud dengan terdakwa NWPLD bergulir di PN Gianyar Kamis (30/4) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin trio hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja sebagai ketua, bersama dua anggota Wawan Edi Prastyo dan Luh Pratiwi, agendanya adalah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsidair selama 6 bulan kurungan.

Usai dituntut, kuasa hukum terdakwa Adi Sumiarta keberatan. Atas hal tersebut, Adi Sumiarta selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya.

“Kami akan siapkan pledoi untuk membela hak dan kepentingan terdakwa,” tegasnya. Adi menilai tidak satupun alat bukti yang membuktikan kliennya melakukan tindakan-tindakan kejahatan.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada persidangan-persidangan sebelumnya banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh JPU.

Seperti dalam persidangan sebelumnya pihak BPR. Suryajaya Ubud menggunakan alat bukti simulasi sebagai alat bukti dalam persidangan. “Fakta persidangan diabaikan”, ujarnya.

Adi menambahkan, bahwa pada dakwaan kliennya dituduh melakukan perbuatan yang merugikan BPR Suryajaya Ubud sebesar Rp 7 miliar sesuai dengan laporan Satuan Pengawas Internal (SPI) BPR. Suryajaya Ubud.

Namun, saat persidangan, justru saksi-saksi, seperti Direktur Utama, Kepala Bagian Operasional dan Direktur Operasional dan Bisnis BPR. Suryajaya Ubud yang diajukan oleh JPU,

menerangkan bahwa kerugian BPR adalah Rp 5 miliar sebagaimana yang ada pada alat bukti laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/