DENPASAR – Pledoi tertulis dan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan tim pengacara terdakwa Kato Toshio, 58, tak membuahkan hasil.
Pria asal Jepang itu dinyatakan bersalah mencabuli lima anak yang masih duduk di bangku sebuah pendidikan anak usia dini (PAUD) di kawasan Renon, Denpasar.
Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan daring menyatakan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (4) UU Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan,” tegas hakim Atmaja, kemarin (30/4).
Dalam amar putusannya hakim menyebut perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur pidana yang dimaksud dalam dakwaan JPU.
Terdakwa melakukan pencabulan terhadap lima orang anak yang usianya rata-rata empat tahun. Terdakwa meraba kemaluan anak korban hingga onani di depan anak korban.
“Perbuatan terdakwa tidak patut, melanggar norma kesusilaan, dan cabul,” imbuh hakim Atmaja. Hakim juga mengandaskan keterangan saksi meringankan yang didatangkan terdakwa.
Hakim tidak melihat hubungan keterangan saksi meringankan dengan fakta persidangan. Sebaliknya, hakim lebih memercayai keterangan saksi ahli dan keterangan anak korban.
“Anak saksi korban yang berumur empat tahun masih polos, lugu, sehingga tidak mungkin berbohong.
Di usianya yang empat tahun, anak korban tidak bisa mengarang cerita hal yang tidak dialami,” tandas hakim.
Sebaliknya, perbuatan cabul terdakwa menimbulkan dampak nyata terhadap anak korban. Para anak korban mengalami perubahan perilaku, seperti suka menunjukkan alat kelaminnya dan perbuatan tak sopan lainnya.
Karena itu, tidak ditemukan alasan pemaaf. “Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan sudah berusia lanjut,” imbuh hakim.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman lima tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hevy dari Kejati Bali.
Didampingi tim pengacaranya IGA Kadek Suryananta dkk, serta penerjemah bahasa, terdakwa tampak tenang.
Bahkan, di sesi akhir sidang saat hakim usai membacakan putusan, terdakwa terlihat senyum-senyum.
Menyikapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU. Hakim memberi waktu sepekan untuk kedua pihak.
Sekadar mengingatkan, sesuai dakwaan JPU, saat itu terdakwa melakukan aksi cabulnya terhadap lima anak yang masuk ke kamarnya.
Mulai menyuruh para korban melepas baju mereka dan difoto. Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai
melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak korban, hingga mengeluarkan cairan putih seperti slime (sperma).
Anak-anak korban sendiri main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan.
Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.