DENPASAR – Penyesalan terbesar Anggi Restu Cahya Sugiarto, 27, yaitu menerima tawaran menjadi kurir sabu-sabu.
Akibat meneriam bekerja sebagai kurir sabu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu diganjar tujuh tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 5,86 gram.
Sabu tersebut dipecah menjadi 26 paket. “Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,”beber hakim Atmaja dalam sidang daring kemarin.
Atas dasar fakta persidangan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” imbuh hakim IGN Putra Atmaja.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya terdakwa dituntut sepuluh tahun penjara.
Mendengar hakim membaca putusan, terdakwa Restu hanya bisa pasrah. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata Desi Purnani Adam, penasihat hukum terdakwa.
Di tempat terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelum ditangkap, pada 12 November 2019 terdakwa dihubungi seseorang bernama Rudi untuk mengambil sabu di kos.
Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil sepuluh paket sabu kecil dan satu paket besar.
Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya dan langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi.
Selutuh paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil. Terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel 19 paket.
Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kembali ditelpon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel.
Terdakwa kemudian mengambil satu paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi empat paket. Lalu, terdakwa bergerak lagi menempel paket sabu tersebut.
Rupanya pergerakan terdakwa ini sudah dibuntuti anggota Polresta Denpasar. Pada 14 November 2019, terdakwa diringkus polisi. Saat itu polisi menemukan 26 paket sabu yang belum ditempel terdakwa.