GIANYAR – Di tengah pandemi Covid-19 yang kian meluas, berembus kabar tak sedap. Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diminta menjalani rapid test malah diminta bayaran.
Jumlahnya mencapai ratusan ribu rupiah per orang. Hal ini pun dikeluhkan oleh keluarga PMI asal Gianyar.
Perwakilan keluarga dengan inisial NA ini, menjelaskan, awalnya ada paman dan keponakan awalnya positif Covid-19.
Paman ini terpapar dari keponakannya yang seorang PMI. Paman dan keponakan itu telah dipulangkan ke rumahnya.
“Namun setelah pulang, anggota keluarga lainnya mengalami gejala demam dan batuk,” ujar NA kemarin kepada Jawa Pos Radar Bali.
Pihak keluarga yang bingung sempat membinta bantuan Satgas Covid-19. Mereka kemudian diminta ke rumah sakit untuk melakukan rapid test.
Keluarga itu terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang lelaki. Ternyata empat anggota keluarga yang jalani rapid test, diminta membayar sejumlah uang.
Anehnya jumlah uang yang diminta petugas itu berbeda-beda per orang. Ada yang Rp 300 ribu, ada yang Rp 400 ribu.
Bahkan, dua keluarga perempuan masing-masing dimintai Rp 200 ribu. “Ada yang belum bayar, karena kurang uang,” ujarnya.
Usai rapid test, mereka kini diisolasi di Ruang Kamboja RSUD Sanjiwani Gianyar. Mewakili keluarga, NA pun bingung dengan pembayaran tersebut.
“Apa mungkin pembayaran itu termasuk pembayaran untuk laboratorium. DB ? (Demam Berdarah, red). Padahal rapid test katanya gratis,” ujarnya penuh tanya.
Dia pun mempertanyakan, apakah keluarga PMI dikenakan biaya saat diminta rapid test oleh petugas.
“Kalau memang tidak bayar, mohon ditelusuri,” pintanya. Keluhan itu, kata dia juga telah dipertanyakan ke pihak Satgas Covid-19.
Juru bicara Satgas Covid-19 Gianyar Dewa Alit Mudiartha didampingi dr. Nyoman Wawan Tirta Yasa, mengaku masih menelusuri informasi mengenai masalah itu.
“Sabar, tiyang (saya) masih minta untuk menelusuri biar clear,” ujarnya, kemarin. Lanjut dia, sesuai ketentuan, semua rapid test bagi Orang Tanpa Gejala dan PMI tidak dipungut biaya atau gratis.
“Dan mohon kalau dipungut biaya tiyang minta tanda buktinya,” ujarnya. Apabila memang benar dan ada tanda buktinya, akan ada hukuman bagi petugas nakal.
“Tiyang laporkan pimpinan untuk diberikan sanksi,” tegasnya. Yang menarik, Jumat sore, hasil penelusuran Satgas mengakui adanya pembayaran terhadap keluarga PMI itu.
“Untuk permakluman setelah ditelusuri memang benar keluarga PMI dipungut biaya waktu rapid test di rumah sakit Sanjiwani,” imbuh Alit Mudiartha.
Selanjutnya, uang yang masuk akan dikembalikan. “Nike (itu) sudah diakui human error dan besok dananya akan dikembalikan,” pungkasnya.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melaporkan kejadian itu ke bupati. Kemarin sendiri beredar Surat Edaran (SE) No. 800/8770/RSU yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Sanjiwani Gianyar, dr. Ida Komang Upeksa.
Bunyi surat edaran itu demikian: Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, kami imbau kepada seluruh jajaran RSUD Sanjiwani bahwa
pelaksanaan tes rapid untuk PMI tidak dipungut biaya. Surat itu ditembuskan kepada seluruh jajaran RSUD Sanjiwani. Diantaranya, komite medik, komite keperawatan, dewan pengawas dan kepala instalasi.