DENPASAR – Emosi sesaat mengirim tiga pemuda asal Bima, NTB, merasakan pengapnya penjara. Mereka adalah Amrun, 21; Bima Farma Bora, 20; dan Furqan, 21.
Ketiganya menganiaya saksi korban Saiful Abubekar alias Foler hingga mengalami luka berat.
Dalam sidang virtual di PN Denpasar, JPU I Kadek Wahyudi Ardika menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tuntut JPU Wahyudi.
Tuntutan pidana 1,5 tahun penjara itu sejatinya tergolong ringan jika melihat kronologi penganiayaan hingga luka yang ditimbulkan.
Diuraikan JPU, berawal pada 1 Januari 2020 pukul 00.30, terjadi perselisihan antara terdakwa Amrun bersama saksi korban Foler di depan kos di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.
“Pemicu perselisihan itu dipicu ketersinggungan saat terdakwa bertanya pada korban tentang keberadaan temannya bernama Marco di dalam kamar kos. Terdakwa sempat didorong saksi korban,” beber JPU.
Mendapat perlakuan tidak mengenakkan, terdakwa meninggalkan kos tersebut. Saiful kemudian menceritakan kejadian itu pada terdakwa Bima dan Furqan.
Ketiga terdakwa bersepakat kembali ke kos mencari Foler. Sementara Foler setelah kejadian itu masuk ke dalam kamar kos bersama saksi Sofiana.
“Tepat pukul 01.00, korban keluar hendak mencari makan. Ketika sampai di depan Gang Melati, Jalan Taman Pancing,
korban dihadang para terdakwa. Korban berusaha kabur saat melihat terdakwa Amrun memegang balok kayu,” ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.
Namun, usaha kabur itu dihalangi terdakwa Furqan yang memegang bagian belakang motor. Korban lantas mengegas motornya sekuat tenaga.
Apes, saat menarik gas kencang itu sepeda motor melaju kencang hingga menabrak pohon. Korban pun terjatuh ke aspal.
Kondisi tersebut dimanfaatkan para terdakwa. Terdakwa Bima yang juga memegang kayu balok langsung menghantam bagian kepala, leher belakang, dan punggung korban.
Akibat pukulan itu korban sempoyongan hingga jatuh ke taman di tepi sungai. Belum puas, terdakwa Amrun mendekati korban dan menghajarnya dengan balok.
Anehnya, di sela penganiayaan tersebut muncul sosok pria misterius mengenakan jaket dan helm (tidak diketahui identitasnya) membawa parang menebas korban.
Setelah korban tak berdaya dan bersimbah darah, terdakwa pergi. Dengan sisa tenaga yang ada, korban bangkit menuju ke tepi jalan meminta pertolongan.
Beruntung, saat itu teman korban saksi Sofiana dan Satria Alamsyah melintas. Korban langsung dibawa ke RS BIMC dan dirujuk ke RS Wangaya, Denpasar.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan lisan. Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan.
Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan akan membacakan putusan dua pekan mendatang.