NEGARA – Dampak pandemi Covid-19 dirasakan pelanggan air dari perusahaan daerah air minum (PDAM).
Tidak sedikit membuat pelanggan yang mulai terlambat membayar tagihan rekening karena Covid-19 membuat perekonomian semakin sulit.
Karena itu, PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana membebaskan denda keterlambatan pelanggan membayar rekening selama dua bulan.
Pelanggan yang terlambat membayar rekening tagihan bulanan selama untuk bulan April dan Bulan Mei, tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
Sambungan air PDAM pelanggan yang terlambat membayar rekening tidak akan disegel. “Dengan pembebasan denda keterlambatan
diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kondisi saat ini,” ujar Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana Ida Bagus Kertha Negara.
Langkah membebaskan denda keterlambatan ini menjadi yang pertama di Bali di saat beberapa PDAM lain di Bali menggratiskan beban air kepada pelanggan.
Seperti yang dilakukan PDAM Denpasar, Badung, dan Gianyar. Menurut IB Kertha Negara, keputusan memberikan pembebasan saksi keterlambatan membayar rekening air bulan April dan Mei tersebut,
berdasarkan rapat direksi bersama dewan pengawas dan asisten II atas persetujuan Bupati Jembrana I Putu Artha.
“Keputusan akan dievaluasi tergantung pandemi Covid-19. Sementara dua bulan dulu tidak ada denda keterlambatan,” tegasnya.
Direktur PDAM IB Kertha Negara menegaskan, pembebasan denda keterlambatan akan dipertimbangkan lagi jika dalam dua bulan terakhir kondisi belum normal.
Pihaknya akan rapatkan lagi dengan dewan pengawas, asisten dua untuk kebijakan selanjutnya.