32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:07 PM WIB

Pendapatan Hilang Rp 8 M, Ini Target PDAM Tirta Mangutama Kejar Profit

MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui   Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangutama telah menggratiskan pembayaran air bersih kepada masyarakat di Badung di tengah pandemic Covid-19.

Kebijakan itu tentu saja bakal mempengaruhi pendapatan perusahaan plat merah tersebut. Namun Perumda Tirta Mangutama tetap berupaya untuk mengejar pendapatan dari sektor lain.

Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama Ida Ayu Eka Dewi mengakui potensi pendapatan dari pembayaran langganan air berkurang.

Pendapatan per bulan kurang lebih di angka Rp 2,6 sampai Rp 2,7 miliar. Penggratisan untuk layanan air bersih tersebut  dari golongan sosial A, B, G, dan D1 sampai D3.

Dengan kebijakan tersebut, dia memprediksi pendapatan yang terpangkas selama tiga bulan penggratisan air hampir menyentuh Rp 8 miliar.

“Selama tiga bulan ada di angka Rp 7,6 hingga Rp 7,9 miliar,” kata Ida Ayu Eka Dewi. Meski begitu, PDAM Badung tetap berupaya mengejar profit.

Salah satu yang tengah dibidik adalah penambahan sambungan layanan. Pihaknya masih berupaya untuk mencari pelanggan baru.

“Dari penambahan sambungan layanan. Itu diharapkan bisa mendongkrak nanti. Kebetulan yang lama-lama belum tertangani. Sekarang untuk menggenjot pendapatan dari sektor airnya itu. Nambah pendapatannya dari sambungan baru yang ada,” terangnya.

Selain itu, ia juga tak menampik pendapatan selama ini bertumpu pada sektor niaga dan industri. Khususnya pariwisata yang ada di ‘Gumi Keris’.

Namun, saat ini sektor wisata juga sedang lesu akibat Covid-19. “Total pendapatan 90 persen ditopang dari sektor niaga dan industri. Seperti bandara, hotel, dan restoran,” jelasnya.

Sementara target tambahan sambungan layanan, pihaknya mengatakan masih berproses. Nanti secepatnya akan dibahas untuk anggaran perubahan.

“Maunya kami susun di awal, karena kondisi seperti ini. Sehingga nanti kita tahu berapa pendapatan untuk laba dan rugi untuk prediksi di akhir tahun. Masih reschedule untuk semua ini,” terangnya.

Seperti diberitakan, kebijakan penggratisan air bersih  yang diputuskan oleh Bupati Badung I Noman Giri Prasta itu berlaku terhadap 59.975 sambungan langsung atau pelanggan atau setara dengan 359.850 orang.

Bilamana kebijakan itu dirupiahkan, maka kebijakan tersebut senilai Rp 7,9 miliar lebih selama tiga bulan.

Rincian pembebasan beban untuk Sosial A sebanyak 35 SL (Saluran langsung), sosial B sebanyak 1.151 SL.

Selanjutnya untuk saluran rumah tangga D1 sebanyak 3.244 SL, D2 sebanyak 41.068 SL, dan D3 sebanyak 14.477 SL.

Untuk diketahui, Sosial A dan G merupakan saluran untuk kamar mandi dan WC umum, terminal air, keran umum.

Sosial B merupakan yayasan sosial, sekolah negeri dan swasta, panti asuhan, dan rumah ibadah. Sementara untuk golongan rumah tangga D1, D2 dan D3 mengacu

pada lebar jalan dimana D1 dengan ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 0-3,99 meter,

rumah tangga D2 ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 4-6,99 meter dan

rumah tangga D3 dengan ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 7 meter ke atas. 

 

 

 

MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui   Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangutama telah menggratiskan pembayaran air bersih kepada masyarakat di Badung di tengah pandemic Covid-19.

Kebijakan itu tentu saja bakal mempengaruhi pendapatan perusahaan plat merah tersebut. Namun Perumda Tirta Mangutama tetap berupaya untuk mengejar pendapatan dari sektor lain.

Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama Ida Ayu Eka Dewi mengakui potensi pendapatan dari pembayaran langganan air berkurang.

Pendapatan per bulan kurang lebih di angka Rp 2,6 sampai Rp 2,7 miliar. Penggratisan untuk layanan air bersih tersebut  dari golongan sosial A, B, G, dan D1 sampai D3.

Dengan kebijakan tersebut, dia memprediksi pendapatan yang terpangkas selama tiga bulan penggratisan air hampir menyentuh Rp 8 miliar.

“Selama tiga bulan ada di angka Rp 7,6 hingga Rp 7,9 miliar,” kata Ida Ayu Eka Dewi. Meski begitu, PDAM Badung tetap berupaya mengejar profit.

Salah satu yang tengah dibidik adalah penambahan sambungan layanan. Pihaknya masih berupaya untuk mencari pelanggan baru.

“Dari penambahan sambungan layanan. Itu diharapkan bisa mendongkrak nanti. Kebetulan yang lama-lama belum tertangani. Sekarang untuk menggenjot pendapatan dari sektor airnya itu. Nambah pendapatannya dari sambungan baru yang ada,” terangnya.

Selain itu, ia juga tak menampik pendapatan selama ini bertumpu pada sektor niaga dan industri. Khususnya pariwisata yang ada di ‘Gumi Keris’.

Namun, saat ini sektor wisata juga sedang lesu akibat Covid-19. “Total pendapatan 90 persen ditopang dari sektor niaga dan industri. Seperti bandara, hotel, dan restoran,” jelasnya.

Sementara target tambahan sambungan layanan, pihaknya mengatakan masih berproses. Nanti secepatnya akan dibahas untuk anggaran perubahan.

“Maunya kami susun di awal, karena kondisi seperti ini. Sehingga nanti kita tahu berapa pendapatan untuk laba dan rugi untuk prediksi di akhir tahun. Masih reschedule untuk semua ini,” terangnya.

Seperti diberitakan, kebijakan penggratisan air bersih  yang diputuskan oleh Bupati Badung I Noman Giri Prasta itu berlaku terhadap 59.975 sambungan langsung atau pelanggan atau setara dengan 359.850 orang.

Bilamana kebijakan itu dirupiahkan, maka kebijakan tersebut senilai Rp 7,9 miliar lebih selama tiga bulan.

Rincian pembebasan beban untuk Sosial A sebanyak 35 SL (Saluran langsung), sosial B sebanyak 1.151 SL.

Selanjutnya untuk saluran rumah tangga D1 sebanyak 3.244 SL, D2 sebanyak 41.068 SL, dan D3 sebanyak 14.477 SL.

Untuk diketahui, Sosial A dan G merupakan saluran untuk kamar mandi dan WC umum, terminal air, keran umum.

Sosial B merupakan yayasan sosial, sekolah negeri dan swasta, panti asuhan, dan rumah ibadah. Sementara untuk golongan rumah tangga D1, D2 dan D3 mengacu

pada lebar jalan dimana D1 dengan ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 0-3,99 meter,

rumah tangga D2 ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 4-6,99 meter dan

rumah tangga D3 dengan ketentuan perumahan yang di muka rumah terdapat jalan yang lebarnya termasuk got 7 meter ke atas. 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/