DENPASAR – Sebelum ditangkap Polsek Kuta karena melakukan aksi jambret, Jumat (2/5) lalu di Kuta, ternyata warganegara asing (WNA) Palestina, Kamel Aldagma Mariam pernah ditangkap kepolisian Polsek Kuta Utara.
Saat itu pria pengangguran itu ditangkap karena diduga mencuri dua buah handpone di sebuah kosan milik oknum wartawan di Kerobokan, Kuta Utara.
Namun dalam kasus itu, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dilepas kembali karena kurangnya saksi dan bukti.
“Saat itu tidak ada bukti. Saksi juga tidak ada. Jadi untuk menetapkan dia jadi tersangka dalam dugaan pencurian HP ini belum cukup bukti,” terang Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim, Senin (4/5).
Menurut Iptu Androyuan Elim, dalam kejadian itu, benar si oknum wartawan kehilangan HP di kosannya. Saat itu Kamel main ke kosan wartawan tersebut.
Namun saat ngobrol, oknum wartawan itu ke kamar mandi sebentar. Sementara HP ditinggal dan di situ masih ada pelaku.
Saat keluar dari kamar mandi, ternyata dua buah HP milik oknum wartawan itu telah hilang. Pelaku juga telah hilang dari kosan tersebut.
Sehingga oknum wartawan tersebut melapor ke Polsek Kuta Utara. Dari laporan itu, Kamel Aldagama sempat ditangkap.
“Namun saat itu, kasusnya tidak memenuhi dua alat bukti. Sehingga kami tidak bisa tetapkan dia sebagai tersangka,” tandas Iptu Elim.
Diberitakan sebelumnya, seorang WNA Palestina bernama Kamel Aldagma Mariam ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Kuta.
Dia ditangkap karena diduga melakukan aksi jambret. Pelaku kelahiran Palestina 6 Agustus 1984 ini ditangkap pada Jumat (2/5) malam di kosannya di Jalan Taman Melia No 23A, Kuta Selatan, Badung.
Kamel ditangkap karena melakukan aksi jambret pada Jumat (1/5) sekitar pukul 20.30 WITA di jalan Legian Kaja depan Bank BRI Kuta, Badung.
Korbannya adalah seorang perempuan bernama Risnawati. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Kuta.