DENPASAR – Seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Ardiansyah ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Bali.
Pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Gunung Cemara No. 35 X, Banjar Sapta Bumi, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, ini ditangkap karena mengedarkan narkoba.
Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin mengatakan, pria kelahiran 19 Desember 1982, itu ditangkap, Minggu (26/4) lalu di Jalan Arjuna, Banjar Pengipian, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Sebelumnya, pelaku ini sudah menjadi target. Sehingga pada Minggu (26/4) itu polisi membuntuti gerak gerik pelaku.
Di Jalan Arjuna, Banjar Pengipian, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pelaku yang mengendarai sepeda motornya terlihat berhenti dan mengambil sesuatu di pinggir jalan.
Tidak berlama-lama, polisi langsung mengamankan pelaku saat itu juga. “Pada saat digeledah, ditemukan 1 kotak bekas rokok Malboro merah yang
di dalamnya berisi 10 paket diduga narkoba jenis kokain yang ditemukan di dashboard sebelah kiri depan SPM Honda Vario yg dibawa pelaku.
Selanjutnya juga ditemukan 2 paket diduga sabu di dalam jaket ojek online yang dikenakan pelaku serta 1 paket diduga sabu ditemukan saku celana depan bagian kanan yg dikenakan pelaku,” terang Kombes Khozin, Rabu (6/5) siang.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kos pelaku di Jalan Gunung Cemara No. 35 X, Banjar Sapta Bumi, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.
Di sana ditemukan 13 paket diduga sabu dan mesin timbangan dan plastik klip bening. Barang haram itu ditemukan dibawah kursi sofa panjang disamping kamar kos pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku nekat menjual narkoba karena pendapatannya sebagai tukang ojek online berkurang. Demi mendapatkan uang banyak dengan cara yang mudah, dia pun menjual narkoba.
“Pelaku ini perannya sebagai pengedar. Dia ingin dapat uang banyak,” tandasnya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 10 buah plastik klip yang didalamnya masing-masing
berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat seluruhnya 10,22 gr brutto atau 8,52 gr netto, 16 buah plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga sabu
dengan berat seluruhnya 15,83 gr brutto atau 13,11 gr netto, 1 buah timbangan elektrik warna silver tanpa merk, 2 bendel plastik klip kosong, lakban coklat, HP pelaku, alat hisap sabhu, dan jaket ojek milik pelaku.