33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:00 PM WIB

Eks Bendahara Diganjar 13 Bulan, Korupsi APBDes Terbukti Berjamaah

DENPASAR – Semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBDes 2017 Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, patut merasa panas dingin.

Pasalnya, dalam sidang putusan kemarin (6/5), hakim I Wayan Gede Rumega yang memimpin persidangan membuat dua putusan penting.

Pertama, selain menghukum terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih, 33, hakim juga menyatakan kasus ini memenuhi unsur kejahatan

yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP terbukti.

Artinya, terdakwa Ariyaningsih tidak berdiri sendiri dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, Kejari Denpasar pimpinan Luhur Istighfar mau tidak mau harus menindaklanjuti kasus ini mencari pihak lain yang turut serta melakukan korupsi.

Jaksa wajib kembali melakukan penyidikan sebagaimana putusan persidangan. Hal itu juga berdasar putusan hakim yang sepakat dengan JPU,

bahwa terdakwa Ariyaningsih terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan (13 bulan),” tegas hakim Rumega.

Hakim yang juga wakil ketua PN Denpasar itu memberi hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan

diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hukuman hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ariyaningsih pidana penjara 16 bulan, denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Pertimbangan yang meringankan putusan, yaitu terdakwa sudah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 778.176.500.

Uang itu melengkapi uang pengganti yang sudah disetorkan terdakwa sebelumnya sebesar Rp 210 juta. 

Sementara itu, terdakwa Ariyaningsih yang menjalani sidang dari LPP Kelas IIA Denpasar didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir. 

DENPASAR – Semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBDes 2017 Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, patut merasa panas dingin.

Pasalnya, dalam sidang putusan kemarin (6/5), hakim I Wayan Gede Rumega yang memimpin persidangan membuat dua putusan penting.

Pertama, selain menghukum terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih, 33, hakim juga menyatakan kasus ini memenuhi unsur kejahatan

yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP terbukti.

Artinya, terdakwa Ariyaningsih tidak berdiri sendiri dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, Kejari Denpasar pimpinan Luhur Istighfar mau tidak mau harus menindaklanjuti kasus ini mencari pihak lain yang turut serta melakukan korupsi.

Jaksa wajib kembali melakukan penyidikan sebagaimana putusan persidangan. Hal itu juga berdasar putusan hakim yang sepakat dengan JPU,

bahwa terdakwa Ariyaningsih terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan (13 bulan),” tegas hakim Rumega.

Hakim yang juga wakil ketua PN Denpasar itu memberi hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan

diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hukuman hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ariyaningsih pidana penjara 16 bulan, denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Pertimbangan yang meringankan putusan, yaitu terdakwa sudah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 778.176.500.

Uang itu melengkapi uang pengganti yang sudah disetorkan terdakwa sebelumnya sebesar Rp 210 juta. 

Sementara itu, terdakwa Ariyaningsih yang menjalani sidang dari LPP Kelas IIA Denpasar didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/