DENPASAR – Setelah jadi buron kurang lebih 5 bulan, bos PT. BPR Legian, Titian Wilaras, 55, akhirnya dibekuk tim Mabes Polri di Belanda.
Tersangka langsung diserahkan Mabes Polri ke penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk sementara waktu, Titian dijebloskan ke tahanan Mapolresta Denpasar sampai selesai pemberkasan sebelum diadili.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan Titian Wilaras ditahan di tahanan Polresta Denpasar.
Menurutnya, tersangka merupakan tahanan Kejari Denpasar. Tersangka dititipkan di sel tahanan Polresta Denpasar karena saat ini Lapas Kelas II A Kerobokan tidak menerima tahanan.
“Benar, tersangka itu dititipkan sementara. Bukan dalam rangka penanganan kami. Bukan kami yang tangkap. Kasusnya sudah tahap dua. Itu sudah kewenangan jaksa.
Sebenarnya sel tahanan kami sudah penuh. Tetapi, ini adalah bentuk sinergi kami menerimanya karena di lapas tidak terima tahanan,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara.
Menurutnya, kasus yang membelit Titian Wilaras sedang di tangani Otoritas Jasa Keuangan. “Sekarang itu sebenarnya kewenangan Jaksa. Hanya kami menerima titipan saja,” lagi katanya.
Diketahui Mabes Polri menerbitkan DPO terhadap bos BPR Legian bernomor DPO/09/PPNS/XII/2019/Bareskrim.
Dalam lembaran DPO yang tersebar berisi keterangan bahwa surat perintah penangkapan Titian Wilaras dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri bernomor SP.KAP/29/PPNS/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.
Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan tersangka Titian Wilaras ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar.
“Sejak Selasa (12/5) lalu dititip di tahanan Polresta oleh pihak Kejari Denpasar,” ucapnya. Iptu Sukadi memastikan bos PT BPR Legian itu tidak mendapatkan perlakukan istimewa.
Setiap tahanan, terangnya mendapat perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Disinggung perihal pemeriksaan Titian Wilaras
untuk kasus berbeda oleh penyidik Polresta Denpasar, Iptu Sukadi mengaku pihaknya belum memperoleh laporan.
Sebagai catatan, OJK Regional VIII Bali-Nusra mencabut izin usaha PT. BPR Legian milik Titian Wilaras pada 21 Juni 2019.
OJK mencabut izin BPR Legian setelah setelah muncul banyak pengaduan dari nasabah tentang kondisi BPR Legian. Di antaranya nasabah tidak bisa menarik depositonya.
Pencabutan izin usaha PT. BPR Legian dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan.
Informasi yang beredar, diduga penyebab buruknya keuangan PT. BPR Legian berkaitan dengan kepemilikan saham tersangka pada Sky Garden.
Diduga dana nasabah dari PT. BPR Legian sebagian digunakan untuk membeli saham Sky Garden. Selain itu, uang nasabah juga diduga untuk kepentingan pribadi.
Titian sendiri menjadi buron setelah Mabes Polri mengeluarkan surat DPO sesuai surat permohonan OJK pada Desember 2019.
Wilaras diketahui menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2019. Setelah dikejar selama lima bulan, Titian akhirnya berhasil dibekuk Mabes Polri di Belanda dan langsung diserahkan ke OJK.