33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:31 PM WIB

Nyabu Sebelum Ditangkap, Darmadi Diganjar 10 Tahun Penjara

DENPASAR – Hukuman lumayan berat diterima terdakwa AA Bagus Darmadi Putra, 42. Pria kelahiran Denpasar itu diganjar pidana penjara selama sepuluh tahun karena menguasai 13 paket sabu-sabu seberat 2,85 gram.

Uniknya, sebelum ditangkap polisi, terdakwa sempat menikmati satu paket sabu-sabu di kamar kosnya.

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan virtual menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Angeliky.

Putusan hakim ini  lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made N. Lumisensi menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Diskon dua tahun penjara ini langsung diterima terdakwa. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa melalui jaringan telekonferensi.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polda Bali di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Salak Utara, Denpasar Barat  

pada 25 Januari 2020, pukul 15.00. Terdakwa sempat menikmati satu paket sabu pada pukul 08.00 atau tujuh jam sebelum ditangkap polisi.

“Petugas yang melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa menemukan 13 plastik klip berisi kristal bening di dalam lemari baju terdakwa di tumpukan paling atas. Berat keseluruhan 2,85 gram,” beber JPU.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang dipanggil Putu. Awalnya, pada 14 Januari terdakwa ditelepon disuruh mengambil tempelan sabu di daerah Glogor Carik sebanyak 14 paket.

Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. Terdakwa kemudian membawa barang haram tersebut pulang ke kamar kosnya. 

DENPASAR – Hukuman lumayan berat diterima terdakwa AA Bagus Darmadi Putra, 42. Pria kelahiran Denpasar itu diganjar pidana penjara selama sepuluh tahun karena menguasai 13 paket sabu-sabu seberat 2,85 gram.

Uniknya, sebelum ditangkap polisi, terdakwa sempat menikmati satu paket sabu-sabu di kamar kosnya.

Hakim Angeliky Handajani Day yang memimpin persidangan virtual menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Angeliky.

Putusan hakim ini  lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made N. Lumisensi menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Diskon dua tahun penjara ini langsung diterima terdakwa. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata terdakwa melalui jaringan telekonferensi.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polda Bali di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Salak Utara, Denpasar Barat  

pada 25 Januari 2020, pukul 15.00. Terdakwa sempat menikmati satu paket sabu pada pukul 08.00 atau tujuh jam sebelum ditangkap polisi.

“Petugas yang melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa menemukan 13 plastik klip berisi kristal bening di dalam lemari baju terdakwa di tumpukan paling atas. Berat keseluruhan 2,85 gram,” beber JPU.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang dipanggil Putu. Awalnya, pada 14 Januari terdakwa ditelepon disuruh mengambil tempelan sabu di daerah Glogor Carik sebanyak 14 paket.

Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. Terdakwa kemudian membawa barang haram tersebut pulang ke kamar kosnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/