NEGARA – Setelah membuat resah masyarakat Bali hampir 2x 24 jam, dua pelaku yang diduga menjual surat keterangan sehat palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, akhirnya ditangkap.
Seperti diberitakan, surat sehat palsu dijual kedua pelaku kepada pemudik yang akan menyeberang ke Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk.
Penjualan surat tersebut memanfaatkan aturan dari pemerintah yang mewajibkan warga yang akan pulang kampung untuk membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas.
Menurut informasi, penangkapan dua orang yang diduga menjual surat kesehatan palsu tersebut dilakukan, Kamis (14/5) dini hari.
Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial FM, 35, dan PB, 20, saat sedang menjual surat keterangan sehat palsu kepada MR, 30, seorang warga yang akan pulang kampung ke Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan surat keterangan sehat yang palsu tersebut.
Namun, hingga sore kemarin masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku. “Tunggu lengkapnya besok kita rilis, benar tadi malam kita tangkap tangan,” ujar AKBP Adi Wibawa.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan,
pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian pascamerebaknya informasi penjualan surat bebas Covid-19 palsu di Pelabuhan Gilimanuk.
Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Denpasar mengani beredarnya informasi surat keterangan kesehatan palsu. “Sudah ditindaklanjuti kepolisian,” ungkapnya.