MANGUPURA – Pemerintah Kota Denpasar resmi menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jumat (15/5) kemarin.
Namun, kebijakan menerapkan PKM tidak diambil Kabupaten Badung yang berbatasan langsung dengan Kota Denpasar.
Ternyata ada alasan besar yang dilontarkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tidak menerapkan kebijakan PKM.
Alasan utama, sebagai orang nomor di kabupaten terkaya di Indonesia ini, dia tidak ingin membatasi kegiatan tetap masyarakat.
Sebab kalau dibatasi tentu pemerintah harus menanggung kebutuhan dasar masyarakat. “Kami di Kabupaten Badung tidak melaksanakan PKM.
PKM itu adalah Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kami tidak membatasi. Kalau misalnya terjadi pembatasan kegiatan terhadap masyarakat, berarti kita harus menanggung semuanya.
Maka kami tidak melaksanakan PKM,” tegas Bupati Badung Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa disela penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang.
Di Badung selama ini, lanjut Bupati Giri Prasta, masyarakatnya dengan kesadaran telah melaksanakan imbauan pemerintah.
“Yang namanya gotong- royong, gerak cepat, tepat sasaran, tanggap darurat sudah dilakukan di kabupaten Badung. Ini gerakan kita bersama,” tegas bupati asal Pelaga, Petang, Badung ini.
Namun berkenaan dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), ia mengakui hal itu sudah ada undang-undang yang mengatur.
“Bila mana pandemi Covid- 19 mengalami peningkatannya begitu drastis, masuk kriteria yang diatur dalam regulasi,
berdampak kepada wilayah lain, baru masuk ke tatanan PSBB. Sedangkan Kami di Badung tidak,” beber Ketua DPC PDIP Badung ini.