DENPASAR – Perwali terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar memang ramai diperbincangkan warga, termasuk dari segi regulasi.
Kelompok kontra memandang PKM tak efektif untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19. Justru kebijakan PKM memicu penumpukan arus kendaraan lantaran ada pemeriksaan Kesehatan di titik masuk Kota Denpasar.
Namun, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra justru menegaskan Perwali Denpasar tentang PKM itu sudah sesuai regulasi.
“Perwali ini di fasilitasi Pemerintah Provinsi Bali. Sudah ditandatangani Sekda atas nama Gubernur,” ujar Dewa Made Indra kemarin.
Dewa Indra selaku Sekda, Biro Hukum Pemprov Bali maupun Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sudah membaca secara seksama isi dari Perwali tersebut.
“Perwali itu semangatnya untuk pencegahan Covid-19 di kota Denpasar. Tentu ini sesuatu yang baik. Karena tujuannya baik, maka kami pelajari aspek teknis dan isinya memberikan
petunjuk serta arahan kepada desa yang akan menerapkan PKM,” terang Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Bali ini.
Maka, Desa Adat ataupun Desa Dinas dan Kelurahan yang ada di Kota Denpasar nantinya memiliki landasan hukum jika ingin menerapkan PKM di wilayahnya.
“Desa Adat atau Desa Dinas nantinya bisa ajukan permohonan ke walikota, namun harus ada rekomendasi majelis desa adat kota atau kabupaten,” ujar Dewa Made Indra.
Perwali ini juga sebagai acuan atau pedoman bagi desa adat atau pun adat yang ingin lakukan PKM.
“Dasarnya tentu situasi lapangan. Jika tingkat transmisi lokal di desa itu tinggi menurut ukuran desa dan masyarakat belum disiplin, maka desa dapat mengajukan permohonan ke walikota,” tuturnya.