DENPASAR – Perkara penyelundupan sabu-sabu seberat 3 kilogram yang dilakukan warga Tiongkok bernama Ho Ping Kowng, 43, sampai pada babak akhir.
Meski mengaku agak tidak enak badan, majelis hakim tetap melanjutkan sidang karena terdakwa masih bisa mendengarkan hakim bicara.
Pria bergelar magister komunikasi itu didampingi seorang penerjemah bahasa. Dari layar komputer yang menjadi peranti sidang telekonferensi, wajah terdakwa terlihat pucat.
Terdakwa pantas cemas. Sebab sebelumnya terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega dalam amar putusannya tidak memberikan keringanan hukuman.
Besaran hukuman yang dijatuhkan hakim confirm atau sama persis dengan tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas hakim Rumega, kemarin. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba dan merusak generasi penerus.
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Setelah membacakan putusan, hakim bertanya pada terdakwa mau menerima putusan atau banding.
“Menerima, Yang Mulia,” kata pengacara yang mendampingi terdakwa. Setali tiga uang, JPU Cok Intan Melani Dewie juga menyatakan menerima.
“Karena semua pihak sudah menerima, maka perkara ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata hakim yang juga wakil ketua PN Denpasar itu.
Dengan putusan tersebut, maka terdakwa yang saat ini berusia 43 tahun dipastikan menua di balik jeruji besi.
Motif terdakwa membawa sabu-sabu ke Bali karena terimpit ekonomi. Pada 29 November 2019 saat masih berada di negaranya, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Hung Tsai.
Saat itu, Hung Tsai menawarkan terdakwa menemani seseorang bernam Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan pada dinding koper.
Terdakwa dijanjikan jika berhasil akan berika ongkos sebesar sepuluh ribu dolar Hongkong. Terdesak kebutuhan ekonomi, terdakwa pun menerima tawaran tersebut.
Terdakwa berangkat bersama Jacky ke Thailand dan menginap di Hotel Asia Airport. Pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 09.00,
terdakwa bertemu dengan warga Thailand bernama Ah Fai yang menyerahkan satu koper berisi 13 paket sabu.
Selanjutnya pasa 4 Desember 2019, terdakwa berangkat ke Bali membawa koper berisi sabu tersebut dengan menumpangi maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar.
Saat turun dari pesawat, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan. Dari pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik tersangka tersebut.
Benar saja. Petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto.