33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:09 PM WIB

Bawa Sabu dari Malaysia, Lolos di Bandara, Didik Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa Didik Sucipto, 40, tergolong sakti. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu berkali-kali mampu lolos dari pemeriksaan mesin x-ray dan petugas bandara saat membawa narkoba.

Tidak hanya dalam negeri, Didik juga lolos pemeriksaan petugas bandara di Malaysia. Ia pun mendarat mulus mengimpor sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Bali.

Hal itu terungkap dalam persidangan virtual kemarin. Didik benar-benar licin. Dia seolah paham bagaimana meloloskan diri dari pemeriksaan petugas.

Sabu-sabu yang dibawa dimasukkan ke dalam celana dalam. Namun, apes tak dapat dihindari. Didik tertangkap akibat nyayian anak buahnya sendiri bernama Bunga Septya Erita Putri (terdakwa terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa Bunga ditangkap pada 9 Februari 2020, pukul 14.00, di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.

Bunga saat ditangkap membawa lima paket klip sabu seberat 291 gram netto. “Kepada petugas Bunga mengaku milik terdakwa Didik.

Narkoba tersebut sengaja dititipkan pada Bunga untuk dibawa dari Malaysia ke Bali,” beber JPU Oka kepada majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha.

Tidak menunggu lama, anggota Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan pengembangan. Keesokan harinya pukul 01.00, polisi menggerebek terdakwa Didik di dalam kamar kosnya indekos di Sanur, Denpasar Selatan.

Di dalam kamar Didik ditemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 281,40 gram netto. Polisi juga menemukan 60 pil ekstasi.

Terdakwa mengakui barang tersebut milik terdakwa yang dibawa dari Negeri Jiran. Terdakwa membeli barang tersebut dari seseorang yang dipanggil Bang Ila.

“Total barang yang dibeli 600 gram terbagi dalam 12 paket seharga Rp 125 juta,” beber JPU Kejati Bali itu.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. 

DENPASAR – Terdakwa Didik Sucipto, 40, tergolong sakti. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu berkali-kali mampu lolos dari pemeriksaan mesin x-ray dan petugas bandara saat membawa narkoba.

Tidak hanya dalam negeri, Didik juga lolos pemeriksaan petugas bandara di Malaysia. Ia pun mendarat mulus mengimpor sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Bali.

Hal itu terungkap dalam persidangan virtual kemarin. Didik benar-benar licin. Dia seolah paham bagaimana meloloskan diri dari pemeriksaan petugas.

Sabu-sabu yang dibawa dimasukkan ke dalam celana dalam. Namun, apes tak dapat dihindari. Didik tertangkap akibat nyayian anak buahnya sendiri bernama Bunga Septya Erita Putri (terdakwa terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa Bunga ditangkap pada 9 Februari 2020, pukul 14.00, di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.

Bunga saat ditangkap membawa lima paket klip sabu seberat 291 gram netto. “Kepada petugas Bunga mengaku milik terdakwa Didik.

Narkoba tersebut sengaja dititipkan pada Bunga untuk dibawa dari Malaysia ke Bali,” beber JPU Oka kepada majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha.

Tidak menunggu lama, anggota Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan pengembangan. Keesokan harinya pukul 01.00, polisi menggerebek terdakwa Didik di dalam kamar kosnya indekos di Sanur, Denpasar Selatan.

Di dalam kamar Didik ditemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 281,40 gram netto. Polisi juga menemukan 60 pil ekstasi.

Terdakwa mengakui barang tersebut milik terdakwa yang dibawa dari Negeri Jiran. Terdakwa membeli barang tersebut dari seseorang yang dipanggil Bang Ila.

“Total barang yang dibeli 600 gram terbagi dalam 12 paket seharga Rp 125 juta,” beber JPU Kejati Bali itu.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/