33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:42 PM WIB

Kuasai Ratusan Butir Ekstasi, Made Naryana Diganjar 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Raut penyesalan terlihat di wajah terdakwa I Made Naryana yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Maklum, pria 23 tahun itu baru saja diganjar 12 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguasi ratusan butir ekstasi dan sabu-sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim I Putu Gde Noviartha yang memimpin sidang virtual kemarin (20/5). 

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa memiliki 99,23 Gram sabu dan 699 Butir ekstasi. 

Meski demikian, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Menyikapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. miliki 99,23 Gram sabu dan 699 Butir ekstasi. 

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Hal yang sama juga disampaikan JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.30 di Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 

Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna hitam berisi satu plastik klip di dalamnya berisi kristal bening yang diduga

mengandung sediaan narkotik jenis sabu, dan satu kotak kipas angin berisi sembilan plastik klip masing-masing berisi tablet yang diduga ekstasi.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang terlarang itu didapat dari seorang bernama Komang (DPO). Terdakwa juga tidak bertemu tatap langsung dengan Komang karena hanya berkenalan lewat ponsel.

DENPASAR – Raut penyesalan terlihat di wajah terdakwa I Made Naryana yang sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Maklum, pria 23 tahun itu baru saja diganjar 12 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguasi ratusan butir ekstasi dan sabu-sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim I Putu Gde Noviartha yang memimpin sidang virtual kemarin (20/5). 

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa memiliki 99,23 Gram sabu dan 699 Butir ekstasi. 

Meski demikian, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Menyikapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. miliki 99,23 Gram sabu dan 699 Butir ekstasi. 

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Hal yang sama juga disampaikan JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 11 Januari 2020 sekitar pukul 09.30 di Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 

Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna hitam berisi satu plastik klip di dalamnya berisi kristal bening yang diduga

mengandung sediaan narkotik jenis sabu, dan satu kotak kipas angin berisi sembilan plastik klip masing-masing berisi tablet yang diduga ekstasi.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang terlarang itu didapat dari seorang bernama Komang (DPO). Terdakwa juga tidak bertemu tatap langsung dengan Komang karena hanya berkenalan lewat ponsel.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/