DENPASAR – Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang pria bernama Jumadi, asal Jember Jawa Timur.
Pemuda kelahiran 8 April 1995 ini ditangkap karena melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Jumadi alias Jun Bintang ditangkap Rabu (20/5) lalu di kosannya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung.
Melalui akun fake yang dibuatnya bernama Jun Bintang, pelaku Jumadi membuat komentar dalam sebuah postingan di facebook dengan kalimat, “Pasti bisa ke Bali lg tenang saja klok di larang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw”.
Setelah membuat komentar seperti itu, pelaku sempat merubah nama akun facebooknya. “Pelaku memberikan komentar pada postingan Facebook seseorang yang berisi muatan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar SARA,” terang Kabid Humas Polda Bali, AKBP Syamsi, Jumat (22/5).
Postingannya itu pun viral. Lalu unit Cyber melacak akun pelaku. Tanpa berlama-lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui telah memposting postingan tersebut dengan alasan bahwa yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik Lebaran,” tambah Kombes Syamsi lagi.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit HP merk SONY warna putih dan 6 lembar screen capture postingan akun Facebook “Jun Bintang”.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Bali dengan persangkaan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.