GIANYAR – Di hari Idul Fitri Minggu (24/5) lalu, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar menyerahkan remisi kepada 26 narapidana (napi).
Mereka menerima pengurangan hukuman 15 hari hingga 1 bulan. Bahkan, satu narapidana dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi tersebut diserahkan oleh Kepala (Rutan) Kelas IIB Gianyar, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak kepada napi di halaman Rutan.
Selama penyerahan, tetap mengacu prosedur kesehatan. Yakni menjaga jarak aman dengan menerapakan physical distancing (menjaga jarak).
“Pemberian remisi mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor :PAS-578.PK01.01.02 Tahun 2020,” ujar Wayan Dusak kemarin.
Menurut Bondan Wahyu Kusuma Dusak, pengurangan masa pidana atau remisi yang diterima napi berbeda-beda.
Ada yang memperoleh 15 hari potongan hukuman, hingga 1 bulan. Potongan hukuman membuat salah seorang napi dinyatakan bebas.
“Pemberian remisi merupakan hak para narapidana dan menjadikan rangsangan agar narapidana menjalani pembinaan untuk menunjukan perubahan prilaku dan kualitas diri agar lebih baik kedepannya,” paparnya.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu napi yang menerima remisi adalah yang berkelakukan baik dalam menjalani masa penahanan di Rutan Gianyar,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, sebanyak 16 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Kabupaten Bangli memperoleh remisi.
Yang menerima remisi 15 hari sebanyak 4 orang, disusul penerima remisi 1 bulan sebanyak 10 orang. Dan penerima remisi 1,5 bulan sebanyak 2 orang.
“Mereka hanya dapat remisi khusus 1. Dan masih menjalankan pidananya. Sedangkan yang langsung bebas tidak ada,” ujar Kepala Rutan Bangli, Made Suwendra.