28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:02 PM WIB

PKM Kota Denpasar Lanjut, Ini Hasil Evaluasi Walikota Rai Mantra

DENPASAR – Pemkot Denpasar menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar kemarin.

Sebagaimana diketahui, PKM Kota Denpasar telah berlangsung selama sepekan. Pro kontra mewarnai pelaksanaan PKM ini. Belum lagi tidak semua desa/kelurahan menerapkan PKM.

Rapat evaluasi dihadiri langsung Walikota Denpasar IB. Rai Dharamwijaya Mantra, Wakil Walikota IGN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, Bendesa, Perbekel/Lurah, serta OPD terkait.

Rapat juga dihadiri perwakilan desa adat dan dinas yang mendukung pelaksanaan PKM di Kota Denpasar. Pelaksanaan PKM diperketat untuk memotong penyebaran Covid 19.

Hal ini juga dilatarbelakangi adanya arus balik pasca hari raya  dengan kedatangan masyarakat dari luar Bali yang diprediksi akan membludak.  

“Hal ini harus diperketat pengawasannya, mengingat ada dua orang dari luar Bali yang terinfeksi virus corona. Apalagi arus balik pasca hari raya Idul Fitri

diprediksi akan terjadi lonjakan kedatangan penduduk dari luar Bali,” ujar Bendesa Adat Pagan Wayan Subawa sembari menambahkan bahwa PKM harus tetap berjalan.

Selain itu dengan adanya PKM, pengawasan kedatangan penduduk pendatang dapat didata sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa segera diselesaikan.

“Dengan PKM kita lebih cepat mendata penduduk pendatang yang datang ke Denpasar, karena sebagaian besar pendatang tujuannya pasti ke pusat kota,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Bendesa Intaran I Gusti Alit Kencana serta Bendesa Adat Denpasar AAN. Rai Sudarma yang mengaku mendukung memperketat PKM tersebut.

Dengan adanya PKM tentunya ada pengawasan dan mengetahui tujuan yang jelas penduduk yang hendak datang ke Denpasar.

“Dalam hal ini kami dukung perketat PKM guna memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Selain itu, dengan adanya PKM masyarakat yang datang dari berbagai

daerah dapat terdata dan pergerakannya dapat diawasi sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat cepat diselesaikan,” ujarnya.

Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan hingga saat ini vaksin Covid-19 belum ditemukan.

Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa sektor ekonomi harus terus bergerak. Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan PKM.

Rai Mantra menjelaskan bahwa Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM ini difokuskan pada perlindungan atau dasar hukum bagi satgas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyebaran Covid-19.

‘’Jadi dengan PKM ini pencegahan Covid-19 tetap berjalan mulai dari tindakan promotive, preventive dan kurative serta  pergerakan perekonomian masyarakat harus tetap berjalan

dengan menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan dan memang pergerakan masyarakat sangat terbatas.

tapi PKM ini memberikan instrumen bagi masyarakat untuk tetap beraktifitas, sehingga roda perekonomian tetap bergerak,” ujarnya.

Walikota Rai Mantra menambahkan bahwa PKM merupakan jalan tengah kebijakan saat ini. Dimana, dengan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat, perekonomian harus terus bergerak.

Selain itu, pelaksanaan PKM juga memberikan pemahaman bagi masyarakat berkenaan dengan persiapan untuk memasuki kehidupan new normal life atau kehidupan normal baru.

“Jadi, mau tidak mau pada saatnya nanti hingga ditemukan vaksin, kita harus siap hidup ditengah pandemi  Covid-19, sehingga sejak dini harus dibiasakan untuk menerapkan

Pola Hidup Bersih dan Sehat, selalu menggunakan masker, memperhatikan protokol kesehatan, physical distancing serta menjaga imunitas tubuh dengan baik,” pungkasnya. 

DENPASAR – Pemkot Denpasar menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar kemarin.

Sebagaimana diketahui, PKM Kota Denpasar telah berlangsung selama sepekan. Pro kontra mewarnai pelaksanaan PKM ini. Belum lagi tidak semua desa/kelurahan menerapkan PKM.

Rapat evaluasi dihadiri langsung Walikota Denpasar IB. Rai Dharamwijaya Mantra, Wakil Walikota IGN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, Bendesa, Perbekel/Lurah, serta OPD terkait.

Rapat juga dihadiri perwakilan desa adat dan dinas yang mendukung pelaksanaan PKM di Kota Denpasar. Pelaksanaan PKM diperketat untuk memotong penyebaran Covid 19.

Hal ini juga dilatarbelakangi adanya arus balik pasca hari raya  dengan kedatangan masyarakat dari luar Bali yang diprediksi akan membludak.  

“Hal ini harus diperketat pengawasannya, mengingat ada dua orang dari luar Bali yang terinfeksi virus corona. Apalagi arus balik pasca hari raya Idul Fitri

diprediksi akan terjadi lonjakan kedatangan penduduk dari luar Bali,” ujar Bendesa Adat Pagan Wayan Subawa sembari menambahkan bahwa PKM harus tetap berjalan.

Selain itu dengan adanya PKM, pengawasan kedatangan penduduk pendatang dapat didata sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa segera diselesaikan.

“Dengan PKM kita lebih cepat mendata penduduk pendatang yang datang ke Denpasar, karena sebagaian besar pendatang tujuannya pasti ke pusat kota,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Bendesa Intaran I Gusti Alit Kencana serta Bendesa Adat Denpasar AAN. Rai Sudarma yang mengaku mendukung memperketat PKM tersebut.

Dengan adanya PKM tentunya ada pengawasan dan mengetahui tujuan yang jelas penduduk yang hendak datang ke Denpasar.

“Dalam hal ini kami dukung perketat PKM guna memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Selain itu, dengan adanya PKM masyarakat yang datang dari berbagai

daerah dapat terdata dan pergerakannya dapat diawasi sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat cepat diselesaikan,” ujarnya.

Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan hingga saat ini vaksin Covid-19 belum ditemukan.

Namun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa sektor ekonomi harus terus bergerak. Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan PKM.

Rai Mantra menjelaskan bahwa Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM ini difokuskan pada perlindungan atau dasar hukum bagi satgas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyebaran Covid-19.

‘’Jadi dengan PKM ini pencegahan Covid-19 tetap berjalan mulai dari tindakan promotive, preventive dan kurative serta  pergerakan perekonomian masyarakat harus tetap berjalan

dengan menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan dan memang pergerakan masyarakat sangat terbatas.

tapi PKM ini memberikan instrumen bagi masyarakat untuk tetap beraktifitas, sehingga roda perekonomian tetap bergerak,” ujarnya.

Walikota Rai Mantra menambahkan bahwa PKM merupakan jalan tengah kebijakan saat ini. Dimana, dengan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat, perekonomian harus terus bergerak.

Selain itu, pelaksanaan PKM juga memberikan pemahaman bagi masyarakat berkenaan dengan persiapan untuk memasuki kehidupan new normal life atau kehidupan normal baru.

“Jadi, mau tidak mau pada saatnya nanti hingga ditemukan vaksin, kita harus siap hidup ditengah pandemi  Covid-19, sehingga sejak dini harus dibiasakan untuk menerapkan

Pola Hidup Bersih dan Sehat, selalu menggunakan masker, memperhatikan protokol kesehatan, physical distancing serta menjaga imunitas tubuh dengan baik,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/