25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:25 AM WIB

PD Pasar Minta Kewenangan Atur Jam Operasional Pasar Tradisional?

SINGARAJA – Perusahaan Daerah Pasar Buleleng mengusulkan agar mendapat kewenangan khusus dalam mengatur jam operasional pasar, yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar.

Usulan itu disampaikan pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng. Usulan mencuat, karena belakangan mulai muncul riak-riak di kalangan pedagang.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, sejak sepekan terakhir muncul keluhan dari pedagang di Pasar Induk Banyuasri.

Pedagang di sana mengeluh karena pedagang di Pasar Tumpah Banyuasri berjualan dengan waktu dan durasi yang sama dengan pedagang di pasar induk.

Sejak muncul Surat Edaran Bupati Buleleng yang mengatur jam operasional pasar terbaru, pedagang di pasar tumpah memang berjualan 12 jam penuh.

Yakni sejak pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore. Padahal sebelum pandemi covid terjadi, pedagang di pasar tumpah hanya berjualan dari pukul 16.00 sore hingga pukul 00.00 dini hari.

Tak pelak hal itu memicu keluhan dari pedagang pasar induk. Sebab pembeli cenderung memilih berbelanja ke pasar tumpah.

Sebab aksesnya lebih dekat dengan jalan raya. Pedagang di pasar induk pun mendesak agar PD Pasar mengelola jam buka-tutup pasar secara proporsional.

Dirut PD Pasar Buleleng Made Agus Yudi Arsana tak menampik adanya keluhan tersebut. Sayangnya PD Pasar tak bisa memenuhi permintaan pedagang di pasar induk.

Sebab dalam SE Bupati, tak ada klausul yang mengizinkan PD Pasar mengatur jam operasional pasar yang berada di bawah pengelolaan perusahaan.

“Idealnya memang mereka (pedagang di pasar tumpah, Red) bukanya belakangan. Sebab kewajiban antara pedagang yang di dalam (pasar induk) dengan yang di luar (pasar tumpah) kan beda.

Di pasar induk beban mereka lebih besar, dibanding di pasar tumpah. Makanya kami usulkan ada perbedaan waktu,” kata Agus Yudi.

Menurutnya, paling tidak dibutuhkan jeda waktu antara 2-4 jam antara jam buka pasar induk dengan pasar tumpah.

Misalnya pedagang di pasar induk buka pukul 06.00 pagi hingga pukul 16.00 sore, sementara pedagang di pasar tumpah buka mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 18.00 sore.

“Usulan ini sudah kami sampaikan ke gugus tugas. Mudah-mudahan nanti ada edaran baru. Sehingga ada acuan bagi kami melakukan pengaturan jam operasional, khusus di pasar yang kami kelola,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa secara terpisah mengaku sudah menerima usulan dari PD Pasar Buleleng.

Pihaknya telah mempertimbangkan hal tersebut, guna mengurai persoalan kepadatan yang terjadi di pasar tradisional.

“Selama ini pedagang di sana (Pasar Tumpah Banyuasri) kan bukanya agak siang. Tapi sejak SE terbaru ikut buka pagi. Diminta buka siang, nggak mau karena mengacu ke SE.

Nanti kami tambahkan klausulnya, supaya PD Pasar bisa mengatur lebih tegas jam operasional pasar. Terutama di pasar-pasar yang mereka kelola,” ujar Suyasa. 

SINGARAJA – Perusahaan Daerah Pasar Buleleng mengusulkan agar mendapat kewenangan khusus dalam mengatur jam operasional pasar, yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar.

Usulan itu disampaikan pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng. Usulan mencuat, karena belakangan mulai muncul riak-riak di kalangan pedagang.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, sejak sepekan terakhir muncul keluhan dari pedagang di Pasar Induk Banyuasri.

Pedagang di sana mengeluh karena pedagang di Pasar Tumpah Banyuasri berjualan dengan waktu dan durasi yang sama dengan pedagang di pasar induk.

Sejak muncul Surat Edaran Bupati Buleleng yang mengatur jam operasional pasar terbaru, pedagang di pasar tumpah memang berjualan 12 jam penuh.

Yakni sejak pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore. Padahal sebelum pandemi covid terjadi, pedagang di pasar tumpah hanya berjualan dari pukul 16.00 sore hingga pukul 00.00 dini hari.

Tak pelak hal itu memicu keluhan dari pedagang pasar induk. Sebab pembeli cenderung memilih berbelanja ke pasar tumpah.

Sebab aksesnya lebih dekat dengan jalan raya. Pedagang di pasar induk pun mendesak agar PD Pasar mengelola jam buka-tutup pasar secara proporsional.

Dirut PD Pasar Buleleng Made Agus Yudi Arsana tak menampik adanya keluhan tersebut. Sayangnya PD Pasar tak bisa memenuhi permintaan pedagang di pasar induk.

Sebab dalam SE Bupati, tak ada klausul yang mengizinkan PD Pasar mengatur jam operasional pasar yang berada di bawah pengelolaan perusahaan.

“Idealnya memang mereka (pedagang di pasar tumpah, Red) bukanya belakangan. Sebab kewajiban antara pedagang yang di dalam (pasar induk) dengan yang di luar (pasar tumpah) kan beda.

Di pasar induk beban mereka lebih besar, dibanding di pasar tumpah. Makanya kami usulkan ada perbedaan waktu,” kata Agus Yudi.

Menurutnya, paling tidak dibutuhkan jeda waktu antara 2-4 jam antara jam buka pasar induk dengan pasar tumpah.

Misalnya pedagang di pasar induk buka pukul 06.00 pagi hingga pukul 16.00 sore, sementara pedagang di pasar tumpah buka mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 18.00 sore.

“Usulan ini sudah kami sampaikan ke gugus tugas. Mudah-mudahan nanti ada edaran baru. Sehingga ada acuan bagi kami melakukan pengaturan jam operasional, khusus di pasar yang kami kelola,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa secara terpisah mengaku sudah menerima usulan dari PD Pasar Buleleng.

Pihaknya telah mempertimbangkan hal tersebut, guna mengurai persoalan kepadatan yang terjadi di pasar tradisional.

“Selama ini pedagang di sana (Pasar Tumpah Banyuasri) kan bukanya agak siang. Tapi sejak SE terbaru ikut buka pagi. Diminta buka siang, nggak mau karena mengacu ke SE.

Nanti kami tambahkan klausulnya, supaya PD Pasar bisa mengatur lebih tegas jam operasional pasar. Terutama di pasar-pasar yang mereka kelola,” ujar Suyasa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/