SINGARAJA – Jaksa penuntut bakal mengembalikan berkas perkara terkait kasus ngaben di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.
Jaksa berpendapat belum menemukan syarat formal dan materiil pada unsur pasal yang disangkakan pada tersangka Gede Suwardana.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, jaksa berencana mengembalikan berkas tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tim peneliti, memang ada beberapa unsur formil materiil yang belum terpenuhi. Untuk memberitahu bahwa berkas kurang lengkap nanti akan diterbitkan surat P-18.
Itu waktunya 7 hari dari berkas diterima kejaksaan. Nah, 7 hari berikutnya persiapan P-19 (petunjuk jaksa),” ujar Jayalantara.
Jayalantara mengatakan, setelah berkas dikembalikan ke pihak kepolisian, penyidik polri harus segera melengkapi berkas.
Sayangnya Jayalantara enggan menyampaikan unsur apa saja yang harus dipenuhi oleh penyidik. Sebab saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Kalau sudah P-19, baru saya bisa memberikan info. Setelah berkas dikembalikan, itu kewenangan penyidik nanti (melengkapi),” imbuhnya.
Bagaimana dengan desakan sejumlah pihak agar perkara tersebut dihentikan? Ia menegaskan hal itu berada di ranah kepolisian.
Menurutnya tim peneliti dari kejaksaan, tak berwenang melakukan penghentian penyidikan. “Proses penyidikannya itu kan di kepolisian.
Silakan nanti penyidik dari kepolisian yang bersikap. Kami kan tidak punya kewenangan untuk itu (menghentikan kasus, Red),” katanya lagi.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dihubungi terpisah menyatakan, penyidik masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan.
Apabila ada berkas yang dinyatakan belum lengkap, pihaknya siap berkoordinasi dengan kejaksaan bila memang ada berkas yang dinyatakan belum lengkap.
“Kami masih menunggu, karena belum menerima (pengembalian berkas). Kalau misalnya perlu ada yang dilengkapi, ya kami lengkapi sampai nanti itu dinyatakan P-21 (lengkap),” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus di Sudaji bermula dari ngaben massal yang dilakukan Dadia Pasek Kubayan pada Jumat (1/5) lalu.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Gede Suwardana, sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Suwardana dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab. Sebab prosesi itu dinilai mengabaikan prinsip social dan physical distancing.
Tersangka Suwardana dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara,
dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.