SINGARAJA – Pemerintah kembali membuka keran pendaftaran Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI).
Semula keran pendaftaran sempat ditutup sejak lima bulan terakhir. Kini seiring dengan turunnya tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah kembali membuka peluang pendaftaran baru bagi warga.
Kemarin, pemerintah kembali melakukan rapat pembahasan mengenai kepesertaan KIS-PBI di Buleleng. Rapat dilangsungkan di Ruang Kerja Sekkab Buleleng.
Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, berdasar Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tarif iuran untuk kelas 3 akan kembali ke angka Rp 25.500.
Saat ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 97,65 miliar untuk menutupi kebutuhan iuran. Dengan tarif Rp 25.500 per orang, pemerintah memperkirakan anggaran itu cukup hingga bulan November mendatang.
“Supaya cukup sampai Desember, kemungkinan ada tambahan Rp 4,7 miliar lagi di anggaran perubahan. Nanti akan dilakukan lewat peraturan kepala daerah atau lewat APBD perubahan.
Setelah ini kami akan lakukan perubahan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Karena perjanjian yang lama kan (kepesertaan KIS-PBI) hanya sampai bulan Juli,” kata Suyasa.
Lebih lanjut Suyasa mengatakan, kini pemerintah membuka keran pendaftaran bagi warga yang membutuhkan KIS-PBI.
Pemerintah membuka tambahan kuota sebanyak 3.500 orang peserta baru per bulan. Peluang ini dibuka, setelah lima bulan terakhir pemerintah menutup keran pendaftaran peserta baru.
“Sekarang semua sudah kami cover dalam KIS-PBI. Kalau mau ada pendaftaran baru, sudah bisa. Bulan depan (Juni) sudah bisa,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Cabang Singaraja Elly Widiani mengatakan, sebenarnya tarif iuran masih tetap Rp 42ribu per bulan untuk layanan kesehatan kelas III.
Hanya saja dalam perpres terbaru, pemerintah pusat akan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. Sehingga layanan kelas III cukup dibayar sebesar Rp 25.500 per orang per bulannya.
“Jadi kalau menghitung dengan iuran terbaru, pemerintah daerah bisa mendaftarkan lebih banyak peserta dan bisa sampai
akhir tahun. Kalau sebelumnya kan hanya cukup sampai bulan Juli saja. Peraturan ini akan berlaku efektif per 1 Juli,” kata Elly.
Sekadar diketahui, pada 2020 pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 97,65 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Dana itu bersumber dari Bantuan Keuangan Pemprov Bali sebesar Rp 49,8 miliar dan APBD Buleleng sebesar Rp 47,85 miliar.
Apabila masih mengacu pada tarif iuran sebesar Rp 42ribu per orang per bulan. Maka dana itu hanya cukup membayar untuk membayar iuran hingga bulan Juli mendatang.