NEGARA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana gerah dengan beragam pemberitaan seputar pelintas yang berhasil lolos di Pelabuhan Gilimanuk saat arus balik Lebaran.
Apalagi, beberapa daerah berhasil menemukan pelintas masuk daerahnya dan terpaksa di paksa putar balik ke Pulau Jawa.
Untuk meminimalisir kejadian serupa terulang, Ketua GTPP Covid-19 Jembrana I Putu Artha meninjau Pelabuhan Gilimanuk bersama
Dandim 1617 Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, serta Sekda I Made Sudiada.
Secara tegas Ketua GTPP Covid-19 yang juga Bupati Jembrana I Putu Artha menginstruksikan, bagi warga yang hendak masuk Pulau Bali tanpa dilengkapi surat keterangan (suket) rapid test agar dipulangkan.
“Sesuai surat edaran Gubernur Bali dan juga bagian protokol kesehatan penanganan Covid-19, bagi warga yang hendak masuk
Bali wajib melengkapi diri dengan suket rapid test. Jika tidak akan langsung dipulangkan saja,” tegas Bupati Artha.
Penegasan tersebut menyusul adanya laporan masih banyak ditemukan warga dari pulau Jawa menuju Bali yang melanggar aturan, terutama tanpa membawa surat keterangan hasil rapid tes dari daerah asalnya.
“Penumpang yang hendak menyeberang ke Bali saat membeli tiket wajib menyertakan suket rapid test. Kecuali angkutan logistik, sembako maupun keperluan kedinasan kita siapkan pemeriksaan rapid di Gilimanuk,” terangnya.
Selain surat keterangan rapid test non reaktif, orang yang akan menyebrangi ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk selain dilengkapi dengan identitas yang jelas, tujuannya harus jelas.
“Kalau mereka memang benar telah memiliki pekerjaan di Bali dan surat-suratnya lengkap sesuai aturan dari protokol kesehatan tentu tidak masalah.
Namun, jika pekerjaannya belum jelas apalagi tidak memiliki pekerjaan dan persyaratan tidak lengkap tentu mereka itu pulangkan saja,” ujarnya.
Selama pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk, puluhan orang sudah dikembalikan karena tidak ada surat keterangan hasil rapid test non-reaktif dari daerah asalnya.
“Setiap pendatang saat arus balik Lebaran ini harus melalui pemeriksaan yang ketat. Bagi yang melanggar dengan tegas
kami pulangkan ke darah asalnya demi keselamatan kita semua,” terang Dandim 1617 Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok.
Pengetatan pintu masuk Bali ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus. Karena tidak menutup kemungkinan orang yang datang dari luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk positif Covid-19 meski tidak ada gejala klinis.
Karena itu, khusus sopir dan kernet angkutan logistik dan warga Bali yang akan pulang dilakukan rapid test.
Sejak diberlakukan aturan rapid test di Pelabuhan Gilimanuk 5 April lalu, hingga kemarin sudah melakukan rapid test sebanyak 14.479 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 orang reaktif atau positif, sebagian besar merupakan sopir angkutan barang.
Bagi warga Bali akan dirujuk ke daerah masing-masing, sedangkan dari luar Bali dikembalikan ke daerah asalnya.