26.3 C
Jakarta
23 November 2024, 22:40 PM WIB

Superjahat! Predator Bocah di Mengwi Dituntut 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa Fadli pantas dihukum berat. Pria 57 tahun itu tega menyodomi bocah laki-laki berinisial AN yang usianya baru sembilan tahun.

Dalam sidang daring tertutup di PN Denpasar Jumat (29/5) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung membacakan tuntutan hukuman untuk terdakwa.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali usai sidang, terdakwa Fadli dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan

kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak AN melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal, yaitu Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan   pidana   terhadap   terdakwa Fadli dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta

subsider enam bulan kurungan.” Demikian kutipan tuntutan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti yang didapat Jawa Pos Radar Bali usai sidang.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban trauma dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan selama dalam persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum.

Pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi dari 13 Juni 2019 hingga Februari 2020. Saat itu korban sedang mengambil layangan yang putus

di atas PDAM yang letaknya di sebelah rumah kos di Banjar Gede, Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Saat korban akan pulang ke rumah untuk menaruh layangan, datang terdakwa mendekati korban mengajak membeli baju ke daerah Kediri, Tabanan.

Setelah selesai membeli baju, terdakwa mengajak korban melewati daerah persawahan di daerah Kapal, Mengwi.

Terdakwa mengatakan ada layangan jatuh, sehingga saksi korban dan terdakwa berjalan ke tengah sawah. Namun, itu hanya akal-akalan terdakwa karena tidak ada layangan yang jatuh.

Pada saat itu suasana sepi, sehingga terdakwa dicabuli. Pencabulan itu berlanjut beberapa kali di lokasi berbeda dalam satu minggu dilakukan sebanyak enam kali dilakukan siang atau sore hari.

Hakim Dewa Budi Watsara yang memimpin persidangan memberikan kesempatan pada terdakwa melalui pengacaranya menyampaikan pledoi tertulis.

DENPASAR – Terdakwa Fadli pantas dihukum berat. Pria 57 tahun itu tega menyodomi bocah laki-laki berinisial AN yang usianya baru sembilan tahun.

Dalam sidang daring tertutup di PN Denpasar Jumat (29/5) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung membacakan tuntutan hukuman untuk terdakwa.

Data yang didapat Jawa Pos Radar Bali usai sidang, terdakwa Fadli dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan

kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak AN melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal, yaitu Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan   pidana   terhadap   terdakwa Fadli dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta

subsider enam bulan kurungan.” Demikian kutipan tuntutan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti yang didapat Jawa Pos Radar Bali usai sidang.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban trauma dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan selama dalam persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum.

Pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi dari 13 Juni 2019 hingga Februari 2020. Saat itu korban sedang mengambil layangan yang putus

di atas PDAM yang letaknya di sebelah rumah kos di Banjar Gede, Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Saat korban akan pulang ke rumah untuk menaruh layangan, datang terdakwa mendekati korban mengajak membeli baju ke daerah Kediri, Tabanan.

Setelah selesai membeli baju, terdakwa mengajak korban melewati daerah persawahan di daerah Kapal, Mengwi.

Terdakwa mengatakan ada layangan jatuh, sehingga saksi korban dan terdakwa berjalan ke tengah sawah. Namun, itu hanya akal-akalan terdakwa karena tidak ada layangan yang jatuh.

Pada saat itu suasana sepi, sehingga terdakwa dicabuli. Pencabulan itu berlanjut beberapa kali di lokasi berbeda dalam satu minggu dilakukan sebanyak enam kali dilakukan siang atau sore hari.

Hakim Dewa Budi Watsara yang memimpin persidangan memberikan kesempatan pada terdakwa melalui pengacaranya menyampaikan pledoi tertulis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/