25.4 C
Jakarta
11 April 2025, 6:19 AM WIB

Pilkada Diundur 9 Desember, KPU Badung Menunggu Kebijakan Pusat

MANGUPURA โ€“ Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah disepakati akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.

Keputusan ini telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19.  

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung belum berani mengambil sikap, sebab harus menunggu kebijakan dari KPU pusat.

โ€œKami masih menunggu kebijakan pusat seperti apa, karena apabila benar ditetapkan tanggal 9 Desember 2020 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak,

maka KPU RI pasti akan mengeluarkan Peraturan KPU terkait jadwal dan program tahapan yang baru,โ€ Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta.

Kata dia, pelaksanaan Pilkada serentak pada pandemi Covid-19 akan berdampak pada biaya yang diperlukan.

Pasalnya, dalam pelaksanaan di lapangan akan ada tambahan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

โ€œPelaksanaan di masa pandemi ini pasti akan berdampak akan adanya perubahan anggaran, karena diperlukan pengadaan APD bagi

penyelenggara dan juga pemilih. Jadi untuk kami di Badung bersama 5 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Bali masih menunggu arahan lebih lanjut,โ€ ungkapnya.

Sebelumnya, terdapat tiga opsi jadwal yang muncul. Pertama dirancang pilkada dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, kedua pada tanggal 17 Maret 2021, dan 23 September 2021. 

Kemudian, dari rapat dengar pendapat pada tanggal 14 April 2020 ini muncul usulan jadwal pilkada pada tanggal 9 Desember 2020.  

โ€œKami di daerah belum bisa berkomentar banyak. Karena di KPU Kabupaten/kota kondisi kita sebagai eksekutor dari pusat.  Kembali sifatnya menunggu,โ€ pungkasnya. 

MANGUPURA โ€“ Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah disepakati akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.

Keputusan ini telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19.  

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung belum berani mengambil sikap, sebab harus menunggu kebijakan dari KPU pusat.

โ€œKami masih menunggu kebijakan pusat seperti apa, karena apabila benar ditetapkan tanggal 9 Desember 2020 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak,

maka KPU RI pasti akan mengeluarkan Peraturan KPU terkait jadwal dan program tahapan yang baru,โ€ Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta.

Kata dia, pelaksanaan Pilkada serentak pada pandemi Covid-19 akan berdampak pada biaya yang diperlukan.

Pasalnya, dalam pelaksanaan di lapangan akan ada tambahan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

โ€œPelaksanaan di masa pandemi ini pasti akan berdampak akan adanya perubahan anggaran, karena diperlukan pengadaan APD bagi

penyelenggara dan juga pemilih. Jadi untuk kami di Badung bersama 5 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Bali masih menunggu arahan lebih lanjut,โ€ ungkapnya.

Sebelumnya, terdapat tiga opsi jadwal yang muncul. Pertama dirancang pilkada dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, kedua pada tanggal 17 Maret 2021, dan 23 September 2021. 

Kemudian, dari rapat dengar pendapat pada tanggal 14 April 2020 ini muncul usulan jadwal pilkada pada tanggal 9 Desember 2020.  

โ€œKami di daerah belum bisa berkomentar banyak. Karena di KPU Kabupaten/kota kondisi kita sebagai eksekutor dari pusat.  Kembali sifatnya menunggu,โ€ pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/