MANGUPURA – Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah disepakati akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.
Keputusan ini telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung belum berani mengambil sikap, sebab harus menunggu kebijakan dari KPU pusat.
“Kami masih menunggu kebijakan pusat seperti apa, karena apabila benar ditetapkan tanggal 9 Desember 2020 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak,
maka KPU RI pasti akan mengeluarkan Peraturan KPU terkait jadwal dan program tahapan yang baru,” Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta.
Kata dia, pelaksanaan Pilkada serentak pada pandemi Covid-19 akan berdampak pada biaya yang diperlukan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan di lapangan akan ada tambahan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
“Pelaksanaan di masa pandemi ini pasti akan berdampak akan adanya perubahan anggaran, karena diperlukan pengadaan APD bagi
penyelenggara dan juga pemilih. Jadi untuk kami di Badung bersama 5 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Bali masih menunggu arahan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, terdapat tiga opsi jadwal yang muncul. Pertama dirancang pilkada dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, kedua pada tanggal 17 Maret 2021, dan 23 September 2021.
Kemudian, dari rapat dengar pendapat pada tanggal 14 April 2020 ini muncul usulan jadwal pilkada pada tanggal 9 Desember 2020.
“Kami di daerah belum bisa berkomentar banyak. Karena di KPU Kabupaten/kota kondisi kita sebagai eksekutor dari pusat. Kembali sifatnya menunggu,” pungkasnya.