33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 14:07 PM WIB

Bobol Tiga Toko di Denpasar, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi

DENPASAR – Aparat Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap seorang remaja berinisial MAM. Pemuda 16 tahun itu ditangkap karena membobol tiga buah toko di Denpasar.

MAM ditangkap Rabu (27/5) lalu sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Pulau Komodo, Denpasar Selatan. 

Kanitreskrim Polsek Selatan Iptu Hadimastika menjelaskan, tiga toko yang dibobol pelaku adalah Toko Surya di Jalan Raya Sesetan No 269 C, Sesetan, Denpasar Selatan;

Toko King Motor di Jalan Raya Diponogoro No 347, Pedungan, Denpasar Selatan, dan Toko Santika di Jalan Pulau Komodo, Denpasar Barat.

Akibatnya para korban mengalami kerugian bervariasi hingga puluhan juta rupiah. “Pelaku melakukan aksinya pada bulan Mei 2020,” ujar Iptu Hadimastika, Selasa (2/6).

Penangkapan pelaku bermula dari laporan para korban pemilik toko. Berdasar laporan tersebut, tim yang di pimpin Panit 2 Polsek Denpasar Selatan Iptu Nyoman Laba melakukan patroli dan penyelidikan di seputaran wilayah Sesetan, Denpasar Selatan.

“Saat itu pelaku terlihat melintas membawa sepeda motor NMax warna hitam. Selanjutnya team opsnal melakukan pembuntutan dan sampai di Jalan Komodo pelaku diamankan,” tambah Iptu Hadimastika.

Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek untuk diinterogasi. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha NMax DK 4413 ABJ dan uang tunai Rp 341.500.

“Sementara kami masih dalami lagi keterangan pelaku ini,” tandasnya. 

DENPASAR – Aparat Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap seorang remaja berinisial MAM. Pemuda 16 tahun itu ditangkap karena membobol tiga buah toko di Denpasar.

MAM ditangkap Rabu (27/5) lalu sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Pulau Komodo, Denpasar Selatan. 

Kanitreskrim Polsek Selatan Iptu Hadimastika menjelaskan, tiga toko yang dibobol pelaku adalah Toko Surya di Jalan Raya Sesetan No 269 C, Sesetan, Denpasar Selatan;

Toko King Motor di Jalan Raya Diponogoro No 347, Pedungan, Denpasar Selatan, dan Toko Santika di Jalan Pulau Komodo, Denpasar Barat.

Akibatnya para korban mengalami kerugian bervariasi hingga puluhan juta rupiah. “Pelaku melakukan aksinya pada bulan Mei 2020,” ujar Iptu Hadimastika, Selasa (2/6).

Penangkapan pelaku bermula dari laporan para korban pemilik toko. Berdasar laporan tersebut, tim yang di pimpin Panit 2 Polsek Denpasar Selatan Iptu Nyoman Laba melakukan patroli dan penyelidikan di seputaran wilayah Sesetan, Denpasar Selatan.

“Saat itu pelaku terlihat melintas membawa sepeda motor NMax warna hitam. Selanjutnya team opsnal melakukan pembuntutan dan sampai di Jalan Komodo pelaku diamankan,” tambah Iptu Hadimastika.

Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek untuk diinterogasi. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha NMax DK 4413 ABJ dan uang tunai Rp 341.500.

“Sementara kami masih dalami lagi keterangan pelaku ini,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/